Listyo ingin mengedepankan penegakkan hukum berbasis elektronik di bidang lalu lintas lewat modernisasi electronic traffic law enforcement (ETLE).
Menurut Listyo, interaksi antara polisi lalu lintas dan masyarakat dalam pemberian hukuman tilang kerap menimbulkan penyimpangan.
"Yang kami hindarkan adalah interaksi anggota dengan masyarakat yang menimbulkan potensi penyalahgunaan kewenangan," kata Listyo, Rabu.
ETLE sendiri bukanlah hal baru di Indonesia. Sistem penilangan elektronik itu sudah mulai berlaku di wilayah DKI Jakarta sejak 1 November 2018 lalu.
Sistem tilang ETLE ini berbeda dengan sistem tilang konvensional karena pelanggar lalu lintas akan tercatat oleh kamera untuk kemudian dijatuhi denda, bukan ditindak oleh petugas kepolisian di lapangan.
Lantas, bagaimana sistem kerja ETLE yang sudah berjalan di ibu kota selama dua tahun tersebut?
Dengan adanya sistem ETLE, pihak kepolisian memasang sejumlah kamera di sejumlah jalan protokol yang akan menangkap perilaku pengguna jalan di ruas jalan tersebut.
Pengguna jalan yang melanggar lalu lintas nantinya akan terpotret oleh kamera-kamera tersebut dan langsung diverifikasi oleh petugas NTMC Polda Metro Jaya.
Verifikasi dilakukan untuk memastikan jenis pelanggaran yang dilakukan, misalnya melawan arus, menerobos lampu merah, atau melewati garis stop.
Petugas juga mengecek identidas kendaraan dari database registrasi kendaraan bermotor yang tercatat di Kepolisian.
Tiga hari setelah terjadinya pelanggaran, petugas akan mengirim surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan lengkap dengan foto bukti pelanggaran.
Surat tersebut dapat dikirim melalui pos atau alamat e-mail dan nomor telepon.
Setelah menerima surat, pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi penerimaan paling lama 5 hari melalui situs www.etle-pmj.info, aplikasi ETLE-PMJ, atau posko ETLE Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.
Dengan metode konfirmasi itu, pemilik kendaraan dapat mengklarifikasi siapa yang melanggar lalu lintas saat mengendarai kendaraan tersebut, termasuk apabila kendaraan sudah dijual ke orang lain.
Setelah proses konfirmasi diterima, pelanggar akan diberikan tilang biru sebagai bukti pelanggaran dan kode pembayaran virtual untuk membayar denda.
Pelanggar diberikan waktu selama 7 hari untuk membayar denda tilang. Jika tidak dibayar, STNK kendaraan akan diblokir hingga denda tilang dibayar.
https://nasional.kompas.com/read/2021/01/20/17514481/komjen-listyo-sebut-polantas-tak-perlu-menilang-begini-cara-kerja-sistem