Salin Artikel

Nilai KPU dan DKPP Saling Perlihatkan Arogansi, Ketua Komisi II DPR Singgung Masalah Rekrutmen

Doli melihat KPU dan DKPP saling menunjukkan arogansi.

Ini tampak dari pemberhentikan Arief Budiman sebagai ketua KPU karena dinilai melanggar etik. 

"Misalnya, saya berkali-kali dan saya juga protes dengan teman-teman DKPP bahwa pengisian teman-teman DKPP itu kan adalah saya kira ini fakta yang tidak bisa kita hindari bahwa mereka adalah orang-orang yang pernah berkompetisi dengan kawan-kawannya di KPU dan Bawaslu sekarang," kata Doli dalam diskusi daring, Rabu (20/1/2021).

"Mudah-mudahan saya selama mengatakan ini salah, tetapi faktanya menunjukkan sepertinya kasus-kasus yang muncul dari persaingan antara tiga institusi penyelenggara ini bisa jadi juga ada di latar belakangi dengan persoalan-persoalan itu," kata dia lagi.

Oleh karena itu, dalam hal kaitanya dengan rekrutmen, terutama di DKPP, Doli menyarakan lebih baik diisi dengan orang-orang yang minim kepentingan.

Selain itu, orang yang benar-benar ingin mewujudkan penyelenggara pemilu yang bersih dan berintegritas.

Adapun Arief Budiman diberhentikan dari jabatan Ketua KPU oleh DKPP karena dinilai melanggar etik dengan ikut mendampingi Evi mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Evi menggugat pemecatannya sebagai Komisioner KPU atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu terkait kasus perolehan suara calon legislatif (caleg) Pemilu 2019.

Pemberhentian Arief bermula dari adanya aduan dari warga bernama Jupri yang menggugat Arief dengan dalil aduan mendampingi atau menemani Evi untuk mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta.

Pengadu juga mendalilkan Arief telah membuat keputusan yang diduga melampaui kewenangannya yakni menerbitkan Surat KPU RI Nomor 665/SDM.13.SD/05/KPU/VIII/2020 tanggal 18 Agustus 2020.

Arief, dalam sidang DKPP 18 November 2020, menjelaskan alasan kehadirannya mendampingi Evi.

"Teradu hanya memberikan dukungan moril kepada saudara Evi Novida Ginting Manik sebagai kolega yang sudah bekerja sama selama beberapa tahun sebagai pimpinan KPU RI," kata Arief.

Menurut dia, kedatangannya bukan untuk mengantar Evi mendaftarkan gugatan ke PTUN. Sebab, gugatan itu telah disampaikan Evi secara daring pada pagi harinya.

Sementara itu, ia datang ke PTUN pada siang hari.

"Adapun perlu kami sampaikan juga bahwa (pendaftaran ke) pengadilan TUN berdasarkan (keterangan) Evi Novida Ginting dan Kuasa hukumnya (telah) dilakukan secara elektronik pada pukul 07.31 WIB," ujar dia.

Arief juga merasa tidak melanggar kewenangannya dengan menerbitkan surat KPU RI Nomor 665/SDM.13.SD/05/KPU/VIII/2020 pada18 Agustus 2020 yang menurut pengadu memulihkan Evi sebagai komisioner KPU.

Ia mengatakan, surat tersebut hanya bersifat administratif sebagai tindaklanjut dari keputusan Presiden Presiden Republik Indonesia Nomor 83/P/2020.

Keppres Nomor 83/P/ 2020 berbunyi, "Mencabut keputusan Presiden Nomor 34/P Tahun 2020 tanggal 23 Maret tentang Pemberhentian dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2017-2022."

"Hal ini membuktikan bahwa tidak pernah penerbitan surat yang bersifat mengaktifkan kembali saudari Evi Novita Ginting Manik," ujar Arief.

Namun, DKPP menilai Arief telah terbukti melanggar etik dan dijatuhi hukuman pemberhentian dari jabatan Ketua KPU.

Hal itu diungkapkan dalam putusan DKPP yang dibacakan dalam sidang yang disiarkan secara daring, Rabu (13/1/2021).

https://nasional.kompas.com/read/2021/01/20/17452631/nilai-kpu-dan-dkpp-saling-perlihatkan-arogansi-ketua-komisi-ii-dpr-singgung

Terkini Lainnya

Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Nasional
Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke