Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Salin Artikel

Jelang Fit and Proper Test Calon Kapolri, ICW Minta DPR Dalami 4 Hal Ini

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, hal pertama yang harus didalami anggota DPR adalah terkait reformasi di tubuh Kepolisian.

"Hal ini penting, sebab, selama ini agenda reformasi kepolisian yang kerap diusung oleh Kapolri terasa berjalan di tempat," kata Kurnia dalam keterangan tertulis, Rabu.

Kedua, DPR harus mendalami upaya calon Kapolri dalam membangun relasi dengan instansi penegak hukum lain terkait agenda pemberantasan korupsi.

Menurut Kurnia, kepolisian kerap mengedepankan ego sektoral saat menangani perkara korupsi, terlebih kasus yang melibatkan internal Polri.

Ia mencontohkan kasus pengadaan simulator SIM atau penerbitan surat palsu Djoko Tjandra yang melibatkan perwira tinggi kepolisian.

Ketiga, Kurnia meminta DPR mendalami peta jalan pembenahan integritas anggota kepolisian karena selama Korps Bhayangkara selalu menempati peringkat bawah dalam hal kepercayaan publik akan komitmen pemberantasan korupsi.

"Untuk menanyakan ini DPR dapat memulai menggali lebih jauh konsep pencegahan dan penindakan yang ditawarkan oleh calon Kapolri tersebut," kata Kurnia.

Dalam lingkup pencegahan, kata Kurnia, calon Kapolri harus menjelaskan soal ketertiban dan kebenaran pelaporan LHKPN anggota Kepolisian.

Sementara, dari sisi penindakan, calon Kapolri harus berani membentuk tim satuan tugas yang fokus pada penyelidikan dan penyidikan di tubuh kepolisian.

Keempat, Kurnia meminta DPR mendalami penuntasan perkara besar dan membantu kerja pemberantasan korupsi.

"Pada poin ini DPR mesti menanyakan kepada calon Kapolri terkait pengungkapan ulang perkara penyiraman air keras terhadap Penyidik KPK, Novel Baswedan," ujar Kurnia.

Pasalnya, menurut Kurnia, dua Kapolri sebelumnya gagal dalam mengungkap aktor lapangan, motif, serta pelaku intelektual peristiwa tersebut.


Selain itu, lanjut Kurnia, DPR juga dapat mendesak calon Kapolri membantu kerja pemberantasan korupsi, misalnya dalam hal pencarian buronan.

DPR melalui Komisi III akan menggelar uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap calon tunggal Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/1/2021).

Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni mengatakan, uji kelayakan akan digelar dua sesi yakni mulai pukul 10.00 sampai 12.00 WIB pemaparan makalah.

Lalu, dilanjutkan pada pukul 14.00-16.30 WIB sesi pendalaman dari Komisi III.

https://nasional.kompas.com/read/2021/01/20/10011061/jelang-fit-and-proper-test-calon-kapolri-icw-minta-dpr-dalami-4-hal-ini

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Ada Tendensi Politik, Pernyataan Budi Gunawan yang 'Endorse' Prabowo Dinilai Langgar Asas Intelijen

Ada Tendensi Politik, Pernyataan Budi Gunawan yang "Endorse" Prabowo Dinilai Langgar Asas Intelijen

Nasional
[POPULER NASIONAL] Alasan Jokowi Larang Bukber ASN-Pejabat | Perincian Larangan Bukber ASN-Pejabat

[POPULER NASIONAL] Alasan Jokowi Larang Bukber ASN-Pejabat | Perincian Larangan Bukber ASN-Pejabat

Nasional
PPP Minta Sandiaga Uno Pamit ke Prabowo kalau Mau Gabung

PPP Minta Sandiaga Uno Pamit ke Prabowo kalau Mau Gabung

Nasional
Kemenkes Imbau Calon Pemudik Segera Vaksinasi Booster Covid-19

Kemenkes Imbau Calon Pemudik Segera Vaksinasi Booster Covid-19

Nasional
Jokowi Larang ASN-Pejabat Bukber, Menpan RB Anjurkan Bakti Sosial

Jokowi Larang ASN-Pejabat Bukber, Menpan RB Anjurkan Bakti Sosial

Nasional
Larangan Bukber tak Berlaku untuk Masyarakat, hanya ke ASN dan Pejabat Pemerintahan

Larangan Bukber tak Berlaku untuk Masyarakat, hanya ke ASN dan Pejabat Pemerintahan

Nasional
Imbas Laporan Rp 349 T, Mahfud Dicurigai Arteria Dahlan, PPATK Bakal Dipolisikan MAKI

Imbas Laporan Rp 349 T, Mahfud Dicurigai Arteria Dahlan, PPATK Bakal Dipolisikan MAKI

Nasional
Tanggal 24 Maret Hari Memperingati Apa?

Tanggal 24 Maret Hari Memperingati Apa?

Nasional
Mengenal Korps Tempur TNI AD: Infanteri, Kavaleri, dan Artileri

Mengenal Korps Tempur TNI AD: Infanteri, Kavaleri, dan Artileri

Nasional
ASN Diminta Patuhi Larangan Bukber, Sanksi Menanti Bagi yang Melanggar

ASN Diminta Patuhi Larangan Bukber, Sanksi Menanti Bagi yang Melanggar

Nasional
Jala PRT Minta Aturan Pelatihan dan Pengawasan PRT Diprioritaskan dalam Pembahasan RUU PPRT

Jala PRT Minta Aturan Pelatihan dan Pengawasan PRT Diprioritaskan dalam Pembahasan RUU PPRT

Nasional
Pimpinan Komisi III: Tindak Tegas Pihak yang Bertanggung Jawab Terkait Tewasnya 3 TKA China di Kalsel

Pimpinan Komisi III: Tindak Tegas Pihak yang Bertanggung Jawab Terkait Tewasnya 3 TKA China di Kalsel

Nasional
Jala PRT Apresiasi RUU PPRT Jadi Usul Inisiatif DPR

Jala PRT Apresiasi RUU PPRT Jadi Usul Inisiatif DPR

Nasional
Kemensos Sebut Tak Ada Uang untuk Korban Gagal Ginjal, Tim Advokasi: Agak Lucu...

Kemensos Sebut Tak Ada Uang untuk Korban Gagal Ginjal, Tim Advokasi: Agak Lucu...

Nasional
Jajaran Pemerintah Dilarang Gelar Bukber, Seskab: Saat Ini ASN-Pejabat Dapat Sorotan Tajam

Jajaran Pemerintah Dilarang Gelar Bukber, Seskab: Saat Ini ASN-Pejabat Dapat Sorotan Tajam

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke