Salin Artikel

Mantan Direktur Garuda Indonesia Hadinoto Soedigno Segera Disidang

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia, Hadinoto Soedigno, segera disidang sebagai terdakwa kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat serta pencucian uang.

Jaksa Penuntut Umum KPK telah melimpahkan berkas perkara Hadinoto ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.

"Yoga Pratomo selaku JPU KPK melimpahkan berkas perkara terdakwa Hadinoto Soedigno ke PN Tipikor Jakarta Pusat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (19/1/2021).

Dengan pelimpahan tersebut, penahanan Hadinoto kini telah menjadi kewenangan PN Tipikor Jakarta Pusat.

Setelah melimpahkan berkas perkara, JPU KPK kini menunggu penetapan penunjukkan majelis hakim serta penetapan sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Ali mengatakan, Hadinoto didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP dan Pasal 3 UU TPPU jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Hadinoto merupakan tersangka terbaru dalam kasus ini selain mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan beneficial owner Connaught International Pte. Ltd Soetikno Soedarjo yang telah dinyatakan bersalah.

Hadinoto dan Emirsyah disangka menerima komisi dari Soetikno atas dimenangkannya kontrak terkait program peremajaan pesawat oleh empat pabrikan yakni Rolls Royce, Airbus S.A.S., Avions de Transport Regional (ATR), dan Bombardier Aerospace Commercial Aircraft.

"Untuk HDS (Hadinoto), SS (Soetikno) diduga memberi 2,3 juta dollar AS dan 477.000 Euro yang dikirim ke rekening HS di Singapura," ujar Deputi Penindakan KPK Karyoto, Jumat (4/12/2020).

Di samping itu, Hadinoto juga disangka melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan menarik uang yang diserahkan Soetikno, kemudian dikirimkan ke rekening-rekening lain, antara lain rekening anak dan istrinya, serta rekening investasi di Singapura.

https://nasional.kompas.com/read/2021/01/19/15253831/mantan-direktur-garuda-indonesia-hadinoto-soedigno-segera-disidang

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke