JAKARTA, KOMPAS.com - Berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Jumat (15/1/2021) pukul 12.00 WIB, terdapat 66.573 kasus suspek virus corona di Indonesia. Informasi tersebut dapat diakses publik melalui situs Covid19.go.id dan Kemkes.go.id.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), suspek merupakan istilah pengganti untuk pasien dalam pengawasan (PDP).
Seseorang disebut suspek Covid-19 jika mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.
Istilah suspek juga merujuk pada orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable Covid-19.
Bisa juga, orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.
Data yang sama menunjukkan ada penambahan pasien positif Covid-19 sebanyak 12.818 orang dalam kurun waktu 24 jam terakhir.
Penambahan tersebut menyebabkan pasien yang terinfeksi Covid-19 di Indonesia mencapai 882.418 orang, terhitung sejak kasus perdana diumumkan 2 Maret lalu.
Sementara itu, pasien yang dinyatakan sembuh dari Covid-19 bertambah sebanyak 7.491 orang. Mereka dinyatakan sembuh setelah mendapatkan hasil dua kali negatif dalam pemeriksaan laboratorium polymerase chain reaction (PCR).
Dengan demikian, total pasien sembuh dari Covid-19 berjumlah 718.696 orang.
Kemudian, pasien yang meninggal akibat Covid-19 bertambah 238 orang dalam sehari. Sehingga, total kasus kematian sampai saat ini mencapai 25.484 orang
https://nasional.kompas.com/read/2021/01/15/15460691/update-15-januari-ada-66573-kasus-suspek-covid-19-di-indonesia