JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati mengatakan, pengesahan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) tidak dapat ditunda lagi.
RUU PKS masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 yang ditetapkan DPR dan pemerintah, pada Kamis (14/1/2021).
"Pengesahan RUU PKS sudah tidak dapat ditunda lagi mengingat urgensinya yang sangat besar, karena kekerasan seksual tidak hanya memberikan dampak kepada korban saja, tetapi juga berdampak pada pola pikir masyarakat secara luas," kata Bintang, dikutip dari siaran pers, Jumat (14/1/2021).
Data laporan dalam Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMPONI PPA) selama 2020 menunjukkan, ada 6.554 kasus kekerasan terhadap perempuan dengan korban mencapai 6.620 orang.
RUU PKS perlu segera disahkan agar generasi selanjutnya dapat terlindungi. Terutama, dengan adanya sistem pencegahan, pemulihan, penanganan, rehabilitasi yang berpihak pada korban.
Bintang menuturkan, ketidakjelasan penanganan korban serta kurangnya aturan hukum akan menjadi ancaman nyata bagi upaya menghapus segala bentuk kekerasan seksual.
"Pembahasan RUU PKS mulai dari konsep, naskah akademik hingga tercapai kesepakatan dalam bentuk RUU sudah melalui proses yang sangat panjang. Maka dari itu, RUU PKS ini harus segera disahkan," kata dia.
Bintang menuturkan, tanpa sistem pencegahan yang menyeluruh, perempuan dan anak akan tetap terancam masa depannya karena sangat rawan menjadi korban.
Ia berharap RUU PKS segera disahkan untuk menyempurnakan kekurangan pada sistem pencegahan kekerasan seksual.
Sebelumnya, daftar Prolegnas Prioritas 2021 disepakati oleh DPR dan pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Kamis (14/1/2021).
RUU PKS masuk daftar prioritas sebagai usulan dari Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Pada 2020, RUU PKS pernah dicabut dari daftar Prolegnas Prioritas. Padahal, rancangan tersebut sangat dibutuhkan untuk mencegah praktik kekerasan seksual.
https://nasional.kompas.com/read/2021/01/15/15201441/menteri-pppa-pengesahan-ruu-pks-tidak-dapat-ditunda-lagi