Menurut Doni, data itu dicatat selama Surat Edaran 04/2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Dalam Masa Pandemi Covid-19 berlaku sejak 1 hingga 14 Januari 2021.
"Yang terjaring kasus positif Covid-19 sebanyak 96 WNI dan WNA sebanyak 38 orang," ujar Doni dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR secara virtual, Kamis (14/1/2021).
Doni mengungkapkan, jumlah warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) yang datang dari luar negeri hingga 9 Januari yakni sebanyak 12.283 orang dengan rincian, 9.269 orang WNI dan 3.014 orang WNA.
Lebih lanjut, Doni mengatakan, seluruh WNI dan WNA yang dinyatakan positif Covid-19 tersebut telah menjalani isolasi di hotel yang telah ditentukan pemerintah.
Ia mengatakan, seluruh kasus positif Covid-19 yang tercatat itu tidak bergejala.
"Saat ini terdapat 65 hotel yang tengah melakukan karantina," pungkasnya.
Untuk diketahui, Pemerintah melarang masuk WNA ke Indonesia mulai 1 hingga 14 Januari 2021.
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Dalam Masa Pandemi Covid-19 yang ditetapkan Satgas Penanganan Covid-19 pada 28 Desember 2021.
https://nasional.kompas.com/read/2021/01/14/13344671/ketua-satgas-134-orang-dari-luar-negeri-terpapar-covid-19