JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Amnesty International Indonesia Ari Pramuditya mengatakan, setiap orang berhak untuk memberikan persetujuan dan tanpa paksaan sedikit pun dalam program vaksinasi. Ari berpendapat, pemerintah wajib mengupayakan proses vaksinasi dilakukan secara sukarela.
Hal itu ia katakan dalam menanggapi pernyataan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Hiariej soal adanya ancaman pidana dan denda bagi masyarakat yang menolak vaksinasi Covid-19.
“Pemaksaan vaksinasi dengan ancaman pidana pemenjaraan dan denda merupakan pelanggaran hak asasi manusia,” kata Ari, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (14/1/2021).
Ari mengatakan, dalam hal tertentu pemerintah dapat membuat vaksinasi Covid-19 sebagai persyaratan. Misalnya untuk pendidikan atau penggunaan kendaraan umum sebagai langkah khusus pencegahan Covid-19.
Namun Ari menekankan, kebijakan tersebut harus sesuai dengan hukum dan standar internasional mengenai hak asasi manusia.
“Amnesty menentang keras pendekatan pidana, terutama hukuman penjara, terhadap orang-orang yang menolak vaksinasi,” ujar dia.
Alih-alih menakuti masyarakat dengan sanksi pidana, Ari menuturkan, pemerintah seharusnya fokus menyebarkan informasi yang transparan, lengkap dan akurat terkait vaksin.
“Manfaat ilmiah dari vaksin harus dijelaskan dan disebarkan dengan cara yang dapat dimengerti oleh semua orang, dalam bahasa yang mereka pahami dan format yang dapat mereka akses, guna meningkatkan rasa kepercayaan masyarakat terhadap vaksin,” kata Ari.
Sebelumnya, Edward Hiariej menyatakan, masyarakat yang menolak vaksinasi Covid-19 dapat dijatuhi hukuman pidana paling lama 1 tahun penjara.
Edward mengatakan, vaksinasi Covid-19 merupakan bagian dari kewajiban seluruh warga negara untuk mewujudkan kesehatan masyarakat.
"Ketika pertanyaan apakah ada sanksi atau tidak, secara tegas saya mengatakan ada sanksi itu. Mengapa sanksi harus ada? Karena tadi dikatakan, ini merupakan suatu kewajiban," kata Edward dalam webinar yang disiarkan akun YouTube PB IDI, Sabtu (9/1/2021).
Ia menjelaskan, sanksi pidana merupakan pilihan terakhir ketika sarana hukum lainnya tidak berfungsi. Menurutnya, jika masyarakat sudah memahami pentingnya vaksinasi Covid-19 bagi kesehatan, upaya paksa dengan menjatuhkan sanksi pidana tidak perlu lagi dilaksanakan.
Ketentuan pidana bagi penolak vaksinasi diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Pasal 93 UU tersebut menyatakan, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan/atau menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat bisa dipidana dengan penjara paling lama satu tahun dan/atau denda maksimal Rp 100 juta.
Sementara, pada pasal 9 UU Kekarantinaan Kesehatan, disebutkan bahwa setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan ikut serta dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
https://nasional.kompas.com/read/2021/01/14/12193681/amnesty-pemaksaan-vaksinasi-dengan-ancaman-pidana-merupakan-pelanggaran-ham
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan