Salin Artikel

Ini Pasal-pasal yang Menjerat Pemilik Grab Toko

Yudha pun ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri di daerah Jakarta Selatan, pada 9 Januari 2021.

"Yang melakukan dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi eletronik, tindak pidana transfer dana/pencucian uang," kata Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo dalam keterangannya, Selasa (12/1/2021).

Menurut polisi, Yudha yang kini telah menjadi tersangka meminta bantuan pihak ketiga untuk membuat laman Grab Toko.

Lewat situs itu, ia menawarkan berbagai macam barang elektronik dengan harga yang sangat murah sehingga menarik calon pembeli. Akan tetapi, barang yang dibelanjakan pembelinya tak kunjung dikirim.

Menurut polisi, terdapat 980 pembeli yang telah berbelanja dari laman tersebut. Dari jumlah itu, hanya sembilan pembeli yang mendapatkan pesanannya.

Apabila ada konsumen yang bertanya mengapa pesanannya tak kunjung dikirim, Yudha telah mempekerjakan enam orang customer service yang bertugas meminta tambahan waktu pengiriman barang.

"Total kerugian ditaksir sekitar Rp 17 miliar dari pihak iklan dan pembeli," kata Direktur Tindak Pidana Diber Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Slamet Uliandi dalam keterangannya.

Selain itu, Slamet menuturkan, pelaku juga diduga menginvestasikan uang hasil kejahatannya ke dalam bentuk cryptocurrency. Penyidik bakal menangani hal itu dalam berkas terpisah.

Yudha pun diduga melanggar Pasal 28 ayat 1 jo Pasal 45A ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 atas Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 82 dan/atau Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.

Ancaman hukumannya adalah penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Sebelumnya, sejumlah konsumen di Indonesia mengaku telah ditipu oleh perusahaan jual beli barang Grab Toko.

Seorang pembeli, pada Rabu (6/1/2021) menulis di akun Twitter, bahwa ia telah memesan dua buah iPhone 11 Pro 256 GB ke Grab Toko, masing-masing seharga Rp 11,5 juta.

Namun barang tak kunjung datang, sehingga total kerugian yang dideritanya mencapai Rp 23 juta.

Di hari yang sama, beredar tangkapan layar (screenshot) Instagram Story dari akun @grabtokoid, yang mengeklaim bahwa pihak investor secara diam-diam melarikan uang milik konsumen Grab Toko.

Seseorang yang mengaku Yudha Manggala Putra sebagai Managing Director PT Grab Toko Indonesia dalam pesan WhatsApp kepada pelanggan mengklaim telah melaporkan kasus penggelapan dana Grab Toko kepada pihak kepolisian.

"Kami akan mengembalikan uang konsumen secepatnya setelah melalui proses penyidikan oleh kepolisian. Sekali lagi, saya minta maaf atas kerugian yang ditimbulkan," begitu juga tulis akun Instagram @grabtokoid.

Namun, setelah itu, tidak ada keterangan lanjutan dari Grab Toko.

https://nasional.kompas.com/read/2021/01/12/22055261/ini-pasal-pasal-yang-menjerat-pemilik-grab-toko

Terkini Lainnya

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke