Kesempatan tersebut berupa pengembangan aplikasi serupa WhatsApp yang dapat digunakan masyarakat untuk berkomunikasi.
Sebab, kata dia, apabila banyak masyarakat keberatan terhadap kebijakan WhatsApp, malah akan memunculkan demand untuk platform baru yang tidak meminta adanya sharing data.
"Ini momen para developer software lokal untuk bisa mengembangkan applikasi seperti WhatsApp atau Facebook," kata Bobby kepada Kompas.com, Selasa (12/1/2021).
Meskipun demikian, kata dia, adanya kebijakan yang mengharuskan pengguna WhatsApp menyerahkan data pribadi tersebut, tergantung persetujuan para pengguna itu sendiri.
Persetujuan dari para subyek, yakni pemilik data pribadi untuk memproses, meminta kembali atau menghapus data mereka kepada pengendali data (data control) atau pihak WhatsApp, juga seharusnya berlaku.
Selain itu, pemerintah juga harus memastikan sharing data yang dilakukan WhatsApp memenuhi prinsip perlindungan data pribadi.
"Pemerintah harus memastikan sharing data ini memenuhi prinsip-prinsip perlindungan data pribadi sejalan dengan regulasi," ujar Bobby.
Regulasi yang dimaksud antara lain general data protection regulation (GDPR) Uni Eropa serta substansi yang terdapat dalam rancangan undang-undang perlindungan data pribadi (RUU PDP).
Selain itu, kata dia, imbauan kepada para pengguna WhatsApp untuk bijak menggunakan platform semacam itu juga harus digalakkan.
Diberitakan, WhatsApp mulai memberikan pemberitahuan kebijakan baru kepada para penggunanya.
WhatsApp menjelaskan akan meneruskan informasi pengguna yang bersifat pribadi seperti lokasi, alamat IP perangkat, dan daftar kontak.
Bahkan, sejumlah data mengenai perangkat milik pengguna juga dikumpulkan.
Seperti level baterai, kekuatan sinyal, versi aplikasi, informasi browser, jaringan seluler, serta informasi koneksi termasuk nomor telepon, operator seluler atau ISP.
https://nasional.kompas.com/read/2021/01/12/18211911/anggota-dpr-kebijakan-baru-whatsapp-momentum-pengembang-lokal-bikin-aplikasi