Karena itu, Komnas HAM mendesak supaya kasus ini bisa dibawa ke pengadilan pidana.
"Jadi ini tidak boleh dilakukan dengan internal, tapi harus dengan menggunakan penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana," ujar Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam konferensi pers, Jumat (8/1/2021).
Sejalan dengan itu, Komnas HAM mewanti-wanti supaya penyelesaian kasus ini berlangsung akuntabel dan transparan.
"Meminta proses penegakan hukum akuntabel, obyektif, dan transparan sesuai dengan standar HAM," kata Anam.
Dalam temuan investigasinya, Komnas HAM membagi dua konteks peristiwa.
Konteks pertama, dua laskar FPI tewas ketika bersitegang dengan aparat kepolisian dari Jalan Internasional Karawang Barat sampai Km 49 Tol Japek.
Sedangkan, tewasnya empat laskar FPI lainnya disebut masuk pelanggaran HAM. Sebab, keempatnya tewas ketika sudah dalam penguasaan aparat kepolisian.
https://nasional.kompas.com/read/2021/01/08/17444071/komnas-ham-minta-polri-usut-pelanggaran-ham-tewasnya-4-laskar-fpi-tidak