Salin Artikel

Tindak Lanjuti PPKM Jawa-Bali, Polri Terbitkan Surat Telegram

Surat Telegram Nomor ST/13/I/OPS.2./2021 tertanggal 7 Januari 2021 itu ditandatangani oleh Kabaharkam Polri Komjen Agus Andrianto atas nama Kapolri.

"Surat Telegram ini bersifat perintah untuk dilaksanakan," kata Agus dalam keterangannya, Jumat (8/1/2021).

Lewat surat telegram tersebut, para kepala kepolisian daerah (kapolda) diinstruksikan untuk berkoordinasi dan mendorong pemerintah daerah mengatur PPKM melalui perda.

Peraturan itu diharapkan mengatur PPKM secara spesifik, termasuk soal sanksi.

Kemudian, para kapolda diminta meningkatkan kegiatan Satgas II (Pencegahan) Operasi Aman Nusa II melalui sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.

Ketiga, kapolda diperintahkan berkoordinasi dan berkolaborasi dengan pemda, TNI, dan instansi terkait lainnya untuk mengetatkan pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan. Caranya dengan meningkatkan pelaksanaan Operasi Yustisi.

Keempat, kapolda diinstruksikan mengawal, mengawasi, dan mendorong pemda mengakselerasi pelaksanaan belanja barang maupun modal, penyaluran seluruh program bantuan sosial pemerintah serta memberikan kemudahan investasi dan kegiatan usaha, terutama pada triwulan I tahun 2021.

Hal itu dilakukan dalam rangka mendukung program pemulihan perekonomian nasional.

Terakhir, kapolda diminta memahami serta mengikuti perkembangan rencana pelaksanaan vaksinasi Covid-19 yang dilakukan pemerintah.

Setelah itu, untuk mempersiapkan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di wilayah masing-masing, para kapolda diperintahkan berkoordinasi dengan pemda, TNI, dan instansi terkait lainnya.

Diberitakan, kebijakan PPKM direncanakan berlaku mulai 11 hingga 25 Januari 2021.


Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto mengatakan, tidak semua provinsi di Jawa dan Bali dilakukan pembatasan kegiatan masyarakat.

Terdapat empat kriteria penerapan PPKM, yakni tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional atau tingkat kematiannya adalah di atas 3 persen.

Kemudian, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional atau di bawah 82 persen. Ketiga, kasus aktif di atas rata-rata nasional atau di atas 14 persen dan tingkat bed occupancy ratio (BOR) rumah sakit di atas 70 persen.

"Jadi sekali lagi ini bukan di seluruh wilayah, tetapi di kota-kota dan kabupaten yang memenuhi empat kriteria,” tutur Airlangga dalam konferensi pers, Kamis (7/1/2021).

https://nasional.kompas.com/read/2021/01/08/10440781/tindak-lanjuti-ppkm-jawa-bali-polri-terbitkan-surat-telegram

Terkini Lainnya

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta 'Rest Area' Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta "Rest Area" Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Nasional
Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke