Salin Artikel

Kode Inisiatif: 41 dari 136 Permohonan Sengketa Pilkada 2020 Gunakan Dalil Dugaan Pelanggaran TSM

Data itu diungkapkan oleh peneliti Kode Inisiatif Muhammad Ihsan Maulada dalam diskusi daring, Kamis (7/1/2021).

"Dari 136 permohonan kami behasil identifikasikan ada 41 pemohonan proses penyelanggaran Pilkada Serentak 2020 itu ada pelanggaran TSM," kata Ihsan.

Adapun daerah yang menggunakan dalil tersebut antara lain Sumatera Barat, Tajung Balai, Nias Selatan, Sijunjung, Solok, hingga Boven Digoel.

Selain dugaan pelanggaran TSM dalil lainnya yang digunakan adalah terkait hak pilih, kesalahan penghitungan suara, manipulasi daftar pemilih tetap (DPT).

Kemudian netralitas penyelenggara pilkada, pelaksanaan pilkada, politik uang, politisasi birokrasi dan persoalan syarat pencalonan.

Sebelumnya, Kode Inisiatif mencatat ada 136 permohonan sengketa hasil Pilkada 2020 yang diajukan ke MK.

Adapun jika dirincikan sengketa hasil pemilihan gubernur ada tujuh permohonan.

Kemudian sengketa hasil pemilihan bupati 115 permohonan dan sengketa hasil pemilihan wali kota ada 14 permohonan.

Ihsan mengatakan, jumlah permohonan sengketa pilkada sejak tahun 2015 hingga 2020 terbilang fluktuatif.

Pada 2015 tercatat 152 permohonan, kemudian di 2017 ada 60 permohonan, 2018 72 permohonan dan di 2020 sampai dengan 6 Januari 2021 ada 136 permohonan.

https://nasional.kompas.com/read/2021/01/07/16501781/kode-inisiatif-41-dari-136-permohonan-sengketa-pilkada-2020-gunakan-dalil

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke