Salin Artikel

Kasus Suap Akil Mochtar, Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Ajukan PK

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah mengajukan peninjauan kembali (PK) dalam kasus suap terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

Kuasa hukum Ratu Atut, TB Sukatma mengatakan, pihaknya mengajukan PK karena memiliki bukti-bukti baru yang belum pernah diperlihatkan di persidangan sebelumnya.

"Di perjalanan perkara ini setelah putusan kasasi, kita menemukan banyak sekali bukti yang memang belum pernah dihadirkan diperlihatkan persidangan-persidangan sebelumnya, itulah kemudian kita jadikan novum," kata Sukatma saat dikonfirmasi, Rabu (6/1/2021).

Sukatma mengaku tidak hafal bukti-bukti baru yang ia maksud. Namun, ia mengklaim bukti-bukti tersebut menunjukkan kliennya tidak terlibat dalam kasus suap kepada Akil.

"Novum itu sendiri menurut kami itu signifikan bisa memengaruhi putusan pengadilan sebelumnya, putusan kasasi. Ya kita punya keyakinan Ibu (Atut) itu tidak terkait kasus suap ke MK dulu yang Pilkada Lebak itu," ujar Sukatma.

Sukatma menambahkan, sidang PK tersebut sudah berlangsung selama beberapa pekan terakhir dan kini masuk dalam tahap tanggapan jaksa penuntut umum.

Dalam perkara ini, Atut dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara pada tingkat kasasi.

Hukuman itu lebih berat dari vonis di pengadilan tingkat pertama yakni 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan.

Atut dinyatakan bersalah memberikan uang Rp 1 miliar kepada Ketua MK Akil Mochtar melalui advokat Susi Tur Andayani.

Uang itu diberikan untuk memenangkan gugatan yang diajukan pasangan Amir Hamzah dan Kasmin dalam sengketa Pilkada Lebak tahun 2013.

Selain itu, Atut juga divonis hukuman 5,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten.

https://nasional.kompas.com/read/2021/01/06/16103761/kasus-suap-akil-mochtar-mantan-gubernur-banten-ratu-atut-chosiyah-ajukan-pk

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke