"Perbedaan utama antara PNS dan PPPK dengan sistem pensiun yang ada sekarang ini terletak pada jaminan pensiun," kata Paryono dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/1/2021).
Kendati demikian, Paryono mengatakan, tidak tertutup kemungkinan PPPK memperoleh pensiun melalui perubahan mendasar dari skema pensiun manfaat pasti atau pay-as-you-go menjadi iuran pasti atau fully-funded.
Menurut dia, dengan perubahan sistem pensiun dan jaminan hari tua ini, tidak terdapat perbedaan kesejahteraan signifikan antara ASN dan PPPK.
Selain itu, lanjut Paryono, pegawai PPPK juga memiliki kelebihan, yakni pelamar tidak terikat batas usia maksimum 35 tahun seperti yang berlaku pada ASN.
Kemudian jika memenuhi persyaratan yang ditentukan, dapat mengisi jabatan PPPK pada posisi yang diinginkan.
Menurut Paryono, calon PPPK tidak harus meniti karier dari bawah melamar pada jabatan fungsional jenjang pertama.
Kemudian, bertahap menjadi jabatan fungsional jenjang muda dan seterusnya seperti yang biasa diberlakukan bagi ASN melalui kenaikan jenjang jabatan.
"Dengan skema ini, sangat dimungkinkan setiap warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan dapat melamar PPPK untuk langsung menduduki jabatan jenjang muda bahkan jabatan jenjang madya sesuai kebutuhan di pemerintahan," ujar dia.
Adapun, pemerintah membuka seleksi 1 juta guru PPPK. Kepala BKN Bima Haria Wibisana dalam konferensi pers pada Selasa (5/1/2021) menyebut, seleksi ini terbuka bagi para guru honorer.
Seleksi ini dilakukan karena masih banyak sekolah yang kekurangan guru.
"Untuk tahun ini kebutuhan mendesak pengangkatan PPPK dalam jabatan guru ini disebabkan kekosongan guru di banyak daerah," kata Bima dalam konferensi pers.
Bima menjelaskan bahwa seleksi satu juta guru yang dimaksud belum termasuk formasi untuk guru agama atau yang berada di bawah Kementerian Agama.
Dia mengatakan, hingga saat ini, untuk seleksi guru agama belum ada pengusulan.
"Jumlah 1 juta ini masih merupakan formasi PPPK untuk guru yang menjadi tanggung jawab dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, belum mencakup guru dari Kementerian Agama," ujarnya.
https://nasional.kompas.com/read/2021/01/06/11260921/bkn-perbedaan-utama-pns-dan-pppk-terletak-pada-jaminan-pensiun