PPATK menerima berita acara tersebut dari pihak penyedia jasa keuangan termasuk bank.
Adapun permintaan penghentian sementara transaksi kepada pihak penyedia jasa keuangan merupakan salah satu wewenang PPATK.
"Sampai dengan Selasa (5/1/2021), sesuai Pasal 40 ayat (3) Perpres Nomor 50, PPATK telah menerima 59 Berita Acara Penghentian Transaksi dari beberapa Penyedia Jasa Keuangan atas rekening FPI, termasuk pihak terafiliasinya," kata Ketua Kelompok Hubungan Masyarakat PPATK Natsir Kongah dalam keterangan tertulis, Rabu (6/1/2021).
Diketahui, pemerintah resmi menghentikan kegiatan dan membubarkan FPI sejak Rabu (30/12/2020).
Pembubaran FPI diputuskan pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI yang diteken tiga menteri dan tiga pejabat negara lainnya.
Menurut Natsir, SKB tersebut merupakan keputusan yang perlu ditindaklanjuti oleh PPATK sesuai dengan kewenangaannya.
Berdasarkan kewenangan pada UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan UU Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, PPATK membekukan sementara transaksi dan aktivitas rekening FPI berikut afiliasinya.
"Tindakan penghentian sementara transaksi dan aktivitas rekening FPI berikut afiliasinya tersebut dilakukan dalam rangka pelaksanaan fungsi analisis dan pemeriksaan laporan dan informasi transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana lain," ucapnya.
Natsir menuturkan, pembekuan itu dilakukan untuk mencegah pemindahan atau penggunaan dana dari rekening yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana.
Saat ini, PPATK tengah menelusuri rekening dan transaksi keuangannya.
"Upaya penghentian sementara transaksi keuangan yang dilakukan oleh PPATK akan ditindaklanjuti dengan penyampaian hasil analisis atau pemeriksaan kepada penyidik untuk dapat ditindaklanjuti dengan proses penegakan hukum oleh aparat penegak hukum yang berwenang," tutur dia.
Sebelumnya, pihak FPI mengungkapkan, rekening milik mereka diblokir setelah organisasi tersebut dibubarkan pemerintah.
"Benar, ada satu rekening, (tidak bisa diakses sejak) Rabu pekan kemarin infonya," kata pengacara FPI, Aziz Yanuar ketika dihubungi Kompas.com, Senin (4/1/2021).
Aziz mengatakan, masih ada uang puluhan juta rupiah Di rekening milik FPI itu.
"Puluhan juta diduga digarong. Diduga digarong oleh maling-maling yang gesit soal duit tapi pelit soal keadilan," ucapnya.
https://nasional.kompas.com/read/2021/01/06/08230191/ppatk-terima-59-berita-acara-penghentian-transaksi-rekening-fpi-dan