Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak.
Beleid tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo pada 7 Desember 2020.
"Alat pendeteksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dalam bentuk gelang elektronik atau lainnya yang sejenis," demikian bunyi Pasal 15 PP tersebut.
Tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik dilakukan segera setelah terpidana selesai menjalani pidana pokok dan diberikan paling lama 2 tahun.
Pemasangan alat tersebut dilakukan atas perintah jaksa kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
Kementerian bidang hukum selanjutnya menyampaikan surat pemberitahuan kepada jaksa, kementerian bidang kesehatan, serta bidang sosial, paling lama 1 bulan sebelum pelaku kekerasan seksual terhadap anak selesai menjalani pidana pokok.
Sebelum dilakukan pemasangan alat pendeteksi elektronik, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum harus memastikan bentuk alat pendeteksi elektronik yang akan dipasang dan alat tersebut harus dalam keadaan baik dan layak dipakai.
Sementara, kementerian di bidang kesehatan wajib memeriksa dan memastikan bagian tubuh yang tepat untuk dipasang alat pendeteksi elektronik.
Pelepasan alat pendeteksi elektronik dilakukan atas perintah jaksa dengan memerintahkan kementerian bidang hukum, bidang kesehatan, dan bidang sosial.
"Pelaksanaan pemasangan dan pelepasan alat pendeteksi elektronik dihadiri oleh jaksa, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan," bunyi Pasal 16 huruf h PP Nomor 7 Tahun 2020.
https://nasional.kompas.com/read/2021/01/04/08493521/setelah-jalani-pidana-pokok-predator-seksual-anak-bisa-dipasang-alat-deteksi