Salin Artikel

[POPULER NASIONAL] Komnas HAM Umumkan Penyelidikan Penembakan Anggota FPI Pekan Depan | Jokowi Teken PP Kebiri Predator Seksual Anak

Hasil penyelidikan yang disampaikan berupa kesimpulan dan uji balsitik terhadap tujuh butir proyektil dan empat butir selongsong yang ditemukan di tempat kejadian perkara.

Artikel berita tersebut menarik minat pembaca Kompas.com dan menjadikannya berita terpopuler di desk nasional Kompas.com

Selain itu, artikel mengenai penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) untuk melakukan tindakan kebiri kimia terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak juga menarik minat pembaca Kompas.com.

Artikel tersebut juga masuk ke dalam deretan berita populer di desk nasional Kompas.com. PP tersebut diteken Presiden Joko Widodo pada 7 Desember 2020.

Di dalam PP tersebut diatur pemberian sanksi tambahan kepada pelaku kejahatan seksual terhadap anak berupa tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pnedeteksi elektronik, rehabilitasi, dan pengumuman identitas pelaku.

Berikut paparannya:

1. Komnas HAM Umumkan Penyelidikan Penembakan Anggota FPI Pekan Depan

Komnas HAM berencana membeberkan hasil penyelidikan beserta kesimpulan peristiwa bentrok antara anggota laskar Front Pembela Islam ( FPI) dengan polisi paling lama di pekan kedua Januari 2021.

"Kami akan umumkan (laporan lengkap hasil penyelidikan dan kesimpulan) maksimal minggu kedua Januari," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara ketika dihubungi Kompas.com, Minggu (3/1/2021).

Selain itu, Komnas HAM juga akan mengumumkan hasil uji balistik terhadap tujuh butir proyektil dan empat butir selongsong dari tempat kejadian perkara (TKP).

Sebelumnya, Komnas HAM menyerahkan barang bukti tersebut kepada Puslabfor Bareskrim Polri untuk dilakukan uji balistik.

Agar pelaksanaannya berjalan transparan dan akuntabel, Komnas HAM juga melibatkan ahli dari PT Pindad dan masyarakat sipil.

Selengkapnya baca juga: Kesimpulan Bentrok Polisi dan FPI, Komnas HAM: Kami Umumkan Maksimal Pekan Kedua Januari

2. Jokowi Teken PP Kebiri Predator Seksual Anak

Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah (PP) No. 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku kekerasan Seksual Terhadap Anak Beleid tersebut diteken Jokowi pada 7 Desember 2020.

Adapun PP tersebut merupakan peraturan turunan dari Pasal 81A ayat 4 dan Pasal 82A ayat 3 Undang-undang No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Dalam Pasal 2 ayat 1 di PP tersebut, pelaku persetubuhan terhadap anak yang telah memiliki kekuatan hukum tetap bisa dikenakan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, dan rehabilitasi.

Sementara itu Pasal 2 ayat 2 menyatakan pelaku perbuatan cabul terhadap anak yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dapat dikenakan tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik dan rehabilitasi.

Selengkapnya baca juga: Presiden Jokowi Teken PP Kebiri Predator Seksual Anak

https://nasional.kompas.com/read/2021/01/04/06142321/populer-nasional-komnas-ham-umumkan-penyelidikan-penembakan-anggota-fpi

Terkini Lainnya

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke