Hasil penyelidikan yang disampaikan berupa kesimpulan dan uji balsitik terhadap tujuh butir proyektil dan empat butir selongsong yang ditemukan di tempat kejadian perkara.
Artikel berita tersebut menarik minat pembaca Kompas.com dan menjadikannya berita terpopuler di desk nasional Kompas.com
Selain itu, artikel mengenai penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) untuk melakukan tindakan kebiri kimia terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak juga menarik minat pembaca Kompas.com.
Artikel tersebut juga masuk ke dalam deretan berita populer di desk nasional Kompas.com. PP tersebut diteken Presiden Joko Widodo pada 7 Desember 2020.
Di dalam PP tersebut diatur pemberian sanksi tambahan kepada pelaku kejahatan seksual terhadap anak berupa tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pnedeteksi elektronik, rehabilitasi, dan pengumuman identitas pelaku.
Berikut paparannya:
1. Komnas HAM Umumkan Penyelidikan Penembakan Anggota FPI Pekan Depan
Komnas HAM berencana membeberkan hasil penyelidikan beserta kesimpulan peristiwa bentrok antara anggota laskar Front Pembela Islam ( FPI) dengan polisi paling lama di pekan kedua Januari 2021.
"Kami akan umumkan (laporan lengkap hasil penyelidikan dan kesimpulan) maksimal minggu kedua Januari," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara ketika dihubungi Kompas.com, Minggu (3/1/2021).
Selain itu, Komnas HAM juga akan mengumumkan hasil uji balistik terhadap tujuh butir proyektil dan empat butir selongsong dari tempat kejadian perkara (TKP).
Sebelumnya, Komnas HAM menyerahkan barang bukti tersebut kepada Puslabfor Bareskrim Polri untuk dilakukan uji balistik.
Agar pelaksanaannya berjalan transparan dan akuntabel, Komnas HAM juga melibatkan ahli dari PT Pindad dan masyarakat sipil.
Selengkapnya baca juga: Kesimpulan Bentrok Polisi dan FPI, Komnas HAM: Kami Umumkan Maksimal Pekan Kedua Januari
2. Jokowi Teken PP Kebiri Predator Seksual Anak
Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah (PP) No. 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku kekerasan Seksual Terhadap Anak Beleid tersebut diteken Jokowi pada 7 Desember 2020.
Adapun PP tersebut merupakan peraturan turunan dari Pasal 81A ayat 4 dan Pasal 82A ayat 3 Undang-undang No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Dalam Pasal 2 ayat 1 di PP tersebut, pelaku persetubuhan terhadap anak yang telah memiliki kekuatan hukum tetap bisa dikenakan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, dan rehabilitasi.
Sementara itu Pasal 2 ayat 2 menyatakan pelaku perbuatan cabul terhadap anak yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dapat dikenakan tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik dan rehabilitasi.
Selengkapnya baca juga: Presiden Jokowi Teken PP Kebiri Predator Seksual Anak
https://nasional.kompas.com/read/2021/01/04/06142321/populer-nasional-komnas-ham-umumkan-penyelidikan-penembakan-anggota-fpi