Salin Artikel

Poltisi PKS: Pemerintah Mestinya Kedepankan Pembinaan terhadap Ormas

Menurut Nasir, semestinya pemerintah mengedepankan prinsip pembinaan dalam menangani FPI. Hal itu disampaikan Nasir dalam diskusi virtual di kanal YouTube Medcom.id, Minggu (3/1/2021).

"Seharusnya pemerintah melakukan pembinaan. Di Undang-Undang Ormas salah satu perbincangan panjang adalah bagaimana pemerintah membina ormas sehingga mereka tetap menyuarakan persatuan dan kesatuan Indonesia,” kata Nasir.

Dalam Pasal 61 Ayat 1 Undang-Undang Ormas, Nasir melanjutkan, mekanisme pembubaran harus melalui tahapan seperti peringatan tertulis, penghentian kegiatan, lalu barulah pencabutan badan hukum.

Ia menuturkan, masing-masing ormas memiliki gaya komunikasi yang beragam. Ada ormas yang kerap dengan keras mengkritik pemerintah dan sebaliknya. Karena itu, ia meminta pemerintah memahami hal tersebut.

Nasir menilai, dalam menyikapi perbedaan gaya komunikasi itu, pemerintah harus bisa memahami dan mengayomi seluruh ormas yang ada.

Ia mengatakan, selama tak menyerukan pendirian khilafah atau hendak mengganti Pancasila serta melakukan upaya disintegrasi, sedianya ormas tersebut tak perlu dibubarkan.

"Selama ormas itu masih ada dalam koridor NKRI, tidak menyerukan pendirian khilafah, atau merongrong Pancasila atau merongrong UUD 1945, apalagi melakukan upaya disintegrasi, maka tidak perlu dikhawatirkan. Pemerintah punya aparat, punya anggaran untuk membina ormas," kata dia.

Adapun sebelumnya pemerintah membubarkan dan melarang seluruh kegiatan FPI. Pengumuman pembubaran dan pelarangan kegiatan FPI disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pada Rabu (30/12/2020).

Pembubaran FPI didasarkan pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 6 menteri. Keenamnya adalah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menterian Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.

Kemudian, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kepala Badan Nasional, dan Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafly Amar.

SKB itu dengan nomor 220-4780 Tahun 2020, Nomor M.HH-14.HH.05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, dan Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.

https://nasional.kompas.com/read/2021/01/04/05110071/poltisi-pks--pemerintah-mestinya-kedepankan-pembinaan-terhadap-ormas

Terkini Lainnya

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke