Salin Artikel

Denda Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Capai Rp 7 Miliar

Seperti diketahui, Operasi Aman Nusa II digelar untuk menekan penyebaran Covid-19 dengan menyasar masyarakat yang melanggar atau abai terhadap protokol kesehatan, misalnya tidak menggunakan masker.

Di dalam operasi yustisi ini, kata Rusdi, anggota Polri bersama TNI, Satuan Polisi Pamong Praja, serta potensi-potensi masyarakat lain, melaksanakan penegakan disiplin terhadap protokol kesehatan.

"Karena kita semua menyakini dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan menjadi benteng pribadi masing-masing dari masyarakat agar tidak agar tidak tertular atau tidak terinfeksi daripada virus corona," kata Rusdi, Selasa (29/12/2020).

Dari kegiatan operasi yustisi yang sudah mencapai hari ke 106, Rusdi menyebut penegakan pelanggaran protokol kesehatan dilakukan dengan tindakan-tindakan antara lain teguran lisan.

Adapun, tindakan teguran lisan tersebut telah mencapai 21.123.000 lebih terhadap masyarakat yang masih abai terhadap protokol kesehatan.

Kemudian, kata dia, ada kurang lebih 3.268.942 teguran tertulis yang juga diberikan kepada masyarakat.

Selain itu, polisi juga melakukan penegakan peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah dengan total 9 kasus yang ditangani hingga dikenai tindakan kurungan.

Tak hanya itu, Rusdi mengatakan, polisi juga melakukan denda kepada masyarakat yang abai terhadap protokol kesehatan hingga mencapai Rp. 7.431.821.000.

"Cukup banyak dendanya ini mencapai Rp 7 miliar," ucap Rusdi.

Lebih lanjut, ia mengatakan, polisi juga melakukan penindakan dengan penutupan 2.165 tempat usaha, serta melakukan hukuman berupa kerja sosial mencapai 2.691.521 tindakan.

"Mudah-mudahan dengan kegiatan operasi yustisi yang terus kita masifkan betul-betul bisa membawa masyarakat menjadi disiplin terhadap protokol kesehatan," tutur Rusdi.


Lebih jauh ia mengatakan, minggu ke-52 atau pekan terakhir 2020 terjadi penurunan tren kejahatan di bidang keamanan dan ketertiban masyarakat ( kamtibmas).

Pada bidang kamtibmas secara umum pada minggu sebelumnya, atau minggu ke-51, Rusdi mengatakan, terjadi sekitar 4.800 kasus kasus kejahatan.

Sedangkan, pada minggu ke-52 ini terjadi sebesar 3.667 kasus.

"Jadi ada tren penurunan lebih kurang 9 persen perbandingan antara minggu ke-51 dengan minggu ke-52," kata Rusdi

"Ini merupakan sesuatu yang perlu kita pertahankan di mana tren penurunan ini tentunya bisa berefek positif bagi aktivitas masyarakat dan apalagi dalam situasi pandemi sekarang," ucap Rusdi.

https://nasional.kompas.com/read/2020/12/30/08430621/denda-operasi-yustisi-penegakan-disiplin-protokol-kesehatan-capai-rp-7

Terkini Lainnya

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke