Menurut dia, keputusan tersebut diambil pemerintah setelah berdiskusi dengan pakar terkait pandemi Covid-19.
"Pakar di bidang diagnostik laboratorium, pakar di bidang penyakit infeksi dan semua memberikan masukan, kesepakatan bahwa median dari angka masa inkubasi adalah lima hari," kata Wiku di Graha BNPB, Jakarta, Selasa (29/12/2020).
Kendati hanya memberlakukan masa karantina selama lima hari, Wiku mengatakan para WNA yang datang ke Indonesia diwajibkan menyertakan hasil pemeriksaan tes usap atau polymerase chain reaction (PCR) yang berlaku 2x24 jam berlaku sejak keberangkatan dari negara asal.
Setelah sampai di Indonesia WNA harus kembali melakukan tes PCR dan melakukan karantina di tempat yang disediakan pemerintah.
Selesai karantina WNA tersebut juga harus melakukan tes PCR. Diketahui beberapa negara mewajibkan WNA untuk melakukan karantina selama 14 hari sejak kedatangan.
"Belum lagi kita membatasi dari negara-negara tertentu. Yang tadi sudah disebutkan itu juga dalam rangka screening," ujar dia.
Adapun pemerintah Indonesia memberlakukan larangan WNA dari seluruh negara ke Indonesia pada 1-14 januari 2021.
Hal itu disebabkan munculnya varian mutasi baru virus corona yang memiliki daya tular yang sangat cepat.
Seperti diketahui, varian baru dari virus corona SARS-CoV-2 telah diidentifikasi di Inggris bagian tenggara. Varian baru penyebab penyakit Covid-19 itu diberi nama "VUI-202012/01".
https://nasional.kompas.com/read/2020/12/29/12283671/penjelasan-pemerintah-soal-wna-hanya-wajib-karantina-5-hari