Salin Artikel

Saat Indonesia Larang Sementara Kedatangan WNA akibat Varian Baru Virus Corona...

Varian baru virus corona yang bermutasi tersebut memiliki tingkat penularan yang sangat cepat dibandingkan virus corona penyebab Covid-19 lainnya.

Salah satu cara yang dilakukan pemerintah untuk mencegah munculnya varian baru virus tersebut adalah melarang kedatangan warga negara asing (WNA) dari seluruh negara.

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan, keputusan pelarangan WNA datang ke Tanah Air tersebut merupakan hasil rapat kabinet terbatas yang digelar pada Senin (28/12/2020).

Larangan tersebut akan mulai berlaku pada 1-14 Januari 2021.

"Menyikapi hal tersebut, rapat kabinet terbatas 28 Desember memutuskan untuk menutup sementara. Saya ulangi untuk menutup sementara dari tanggal 1 sampai 14 Januari 2021 masuknya warga negara asing atau WNA, dari semua negara ke Indonesia," kata Retno dalam konferensi pers melalui saluran YouTube Sekretariat Presiden, Senin (28/12/2020).

Wajib Tes PCR

Sebelum memberlakukan pelarangan, mulai 28 Desember hingga 31 Desember, WNA yang tiba di Indonesia wajib menunjukkan hasil negatif tes reverse transcriptase polymerase chain reaction (RT-PCR) yang berlaku dari negara asalnya.

Hasil tes tersebut harus berlaku maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan.

Surat hasil tes tersebut juga harus dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan.

"Apabila hasil tesnya negatif maka WNA melakukan karantina wajib selama lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan," kata Retno.

Kemudian setelah karantina lima hari, yang bersangkutan harus melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR.

Apabila hasilnya negatif maka mereka pun diperkenankan untuk meneruskan perjalanannya.

Ketentuan tersebut telah tercantum dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020.

Setingkat menteri dan WNI

Meskipun WNA dilarang datang sementara ke Tanah Air untuk mencegah munculnya virus Corona varian baru, akan tetapi larangan tersebut dikecualikan bagi kunjungan pejabat setingkat menteri atau jabatan di atasnya.

"Penutupan sementara perjalanan WNA ke Indonesia dikecualikan bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri ke atas dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat," kata Retno.

Selain itu, kata Retno, meskipun pemerintah menutup pintu sementara bagi WNA, akan tetapi bagi warga negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri tetap diizinkan kembali ke Indonesia.

"Sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011, Pasal 14, warga negara Indonesia tetap diizinkan kembali ke Indonesia," ujar dia.

Retno mengatakan, kedatangan WNI tersebut juga harus sesuai adendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020.

Ia mengatakan, sama dengan ketentuan kedatangan WNA ke Tanah Air, WNI yang datang dari luar negeri juga harus menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR di negara asal.

Hasil tes tersebut harus berlaku maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan ke Tanah Air dan dilampirkan saat pemeriksaan kesehatan.

"Saat kedatangan di Indonesia melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila menunjukkan hasil negatif maka melakukan karantina wajib selama lima hari," kata Retno.

Karantina wajib selama lima hari tersebut dilakukan di tempat akomodasi karantina yang telah disediakan pemerintah, terhitung sejak tanggal kedatangan.

Nantinya, setelah karantina lima hari, kata dia, WNI harus melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR.

"Apabila hasilnya negatif, maka diperkenankan meneruskan perjalanan," kata dia.


Adapun varian baru virus corona SARS-CoV-2 penyebab Covid-19 sebelumnya telah diidentifikasi di Inggris bagian tenggara.

Varian baru virus itu diberi nama "VUI-202012/01" dan bisa menyebar lebih cepat di beberapa bagian wilayah negara Inggris.

Setidaknya, hingga 13 Desember 2020 telah terkonfirmasi 1.108 kasus dengan varian ini yang telah diidentifikasi di wilayah Inggris bagian selatan dan timur.

Meski belum ada bukti bahwa strain ini berdampak pada keparahan penyakit, respons antibodi, atau pengaruhnya pada kemanjuran vaksin, kasus yang disebabkan varian baru virus corona tersebut terus meningkat.

https://nasional.kompas.com/read/2020/12/29/07243591/saat-indonesia-larang-sementara-kedatangan-wna-akibat-varian-baru-virus

Terkini Lainnya

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Nasional
Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Nasional
Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di 'Presidential Club'

Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di "Presidential Club"

Nasional
Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk 'Presidential Club', Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk "Presidential Club", Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Nasional
Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Nasional
Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Nasional
'Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya'

"Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya"

Nasional
Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Nasional
Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke