JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengeluarkan adendum Surat Edaran (SE) nomor 3 Tahun 2020 yang ditandatangani Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Doni Monardo pada Selasa (22/12/2020).
Surat ini mengenai Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Selain itu, surat ini juga mengatur perjalanan bagi warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) sebagai respons atas ditemukannya varian baru SARS-CoV-2 penyebab Covid-19 di Inggris.
Berdasarkan surat tersebut, WNA dari Inggris yang memasuki Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing, tidak dapat memasuki Indonesia.
Sementara, pelaku perjalanan WNA dan WNI dari wilayah Eropa dan Australia yang memasuki Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing, harus menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan terkait posisi WNI ketika akan memasuki wilayah Tanah Air.
"Ada penjelasannya di situ," ujar Wiku kepada Kompas.com, Kamis (24/12/2020).
Merujuk surat tersebut, Satgas mengeluarkan sejumlah ketentuan perjalanan WNI dari Inggris yang akan memasuki Indonesia, meliputi:
1. Jika pemeriksaan ulang RT-PCR saat tiba di Indonesia menunjukkan negatif, WNI selanjutnya akan menjalani karantina selama lima hari. Karantina ini terhitung sejak tanggal kedatangan di tempat karantina khusus yang disediakan pemerintah.
Sedangkan, WNA melakukan karantina mandiri di hotel yang telah ditentukan pemerintah dengan biaya mandiri.
2. Kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediamaan masing-masing selama lima hari.
3. Untuk diplomat asing lainnya, karantina mandiri selama lima hari dilakukan di tempat yang telah disediakan pemerintah
4. Jika saat tiba pemeriksaan ulang RT-PCR menunjukkan positif, selanjutnya akan dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung pemerintah dan WNA dengan biaya mandiri.
5. Setelah dilakukan karantina selama lima hari, WNI dan WNA selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan ulang RT-PCR.
6. Jika negatif, WNI dan WNA diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan.
https://nasional.kompas.com/read/2020/12/24/12065951/wni-dari-inggris-diperbolehkan-pulang-ke-tanah-air-ini-ketentuannya