"Begitu seseorang dipanggil jadi menteri, dia menerima, lalu diumumkan, dilantik secara resmi, dia otomatis dia tidak boleh rangkap jabatan lagi," kata Feri saat dihubungi, Kamis (24/12/2020).
Feri menuturkan, larangan menteri merangkap jabatan itu tertera pada Pasal 23 Undang- Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Pasal tersebut menyatakan, menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sementara, menurut Undang-Undang Pemerintah Daerah, kepala daerah termasuk dalam penyelenggara negara sehingga menteri tidak boleh merangkap sebagai kepala daerah.
"Jadi tidak diperbolehkan seorang menteri merangkap jabatan sebagai kepala daerah, di mana saja di atas bumi ini dipijak, tidak ada menteri merangkap menjadi kepala daerah," kata Feri.
Feri justru mempertanyakan pernyataan Risma yang mengaku mendapat izin merangkap jabatan dari Presiden Joko Widodo.
"Jangan-jangan dia berasumsi dia masih menjabat lalu nanti akan menjalankan secara administrasi berbagai kebijakan yang ada di di Kota Surabaya, nah itu yang tidak diperbolehkan," kata Feri.
Feri mengatakan, secara otomatis kini Wakil Wali Kota Surabaya telah menjadi Wali Kota Surabaya sementara sebelum dilantik secara resmi sebagai Wali Kota Surabaya.
Diberitakan sebelumnya, Risma mengatakan, sementara ini dirinya merangkap jabatan sebagai Menteri Sosial dan Wali Kota Surabaya.
Ia menyebut, Presiden Joko Widodo mengizinkannya untuk sementara pergi pulang ke Jakarta dan Surabaya.
"Mungkin karena saya masih merangkap wali kota untuk sementara waktu. Saya sudah izin Pak Presiden, 'Ndak apa-apa, Bu Risma pulang pergi'," kata Risma dalam pidatonya dalam serah terima jabatan Menteri Sosial di Gedung Kemensos secara virtual, Rabu (23/12/2020).
Risma mengatakan akan pulang ke Surabaya untuk meresmikan jembatan, museum olahraga, dan agenda lain yang harus dihadirinya.
"Sayang kalau enggak saya resmikan (jembatan), dan mau meresmikan museum olahraga karena di situ ada jersey-nya Rudi Hartono, raketnya Alan Budikusuma, saya pengin resmikan itu untuk anak-anak Surabaya," ujarnya.
https://nasional.kompas.com/read/2020/12/24/11272981/pakar-tak-bisa-rangkap-jabatan-risma-otomatis-berhenti-dari-wali-kota