Dari hasil pertemuan ini, Kejaksaan Agung nantinya akan menangani kasus dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan perusahaan pelat merah tersebut.
Sejauh ini, Jaksa Agung telah memetakan kasus ini. Ia menyebut perkara ini erat kaitannya dengan kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
"Kejaksaan bukan mengambil alih kasus ini dari Polri, pertimbangannya calon tersangkanya kebetulan orang/ pelaku juga sama (dengan Jiwasraya), kita juga sudah pengalaman dalam penanganan kasus asuransi Jiwasraya," ujar Burhanudin, dilansir dari keterangan tertulis Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Selasa (22/12/2020).
Burhanuddin menjelaskan, kesamaan dari kedua perkara ini terletak pada posisi maupun dugaan calon tersangkanya yang hampir sama.
Nantinya, hasil penyelidikan Jiwasraya nantinya bisa menjadi bukti pendukung sebagai pertimbangan dalam pengembangan pada kasus Asabri.
"Hampir sama pola perbuatannya dan kejaksaan akan terus berkoordinasi dengan Polri," kata dia.
Terkait dengan aset perusahaan, pihaknya memastikan akan terus melakukan penyelidikan.
"Terkait asetnya, akan kita kejar terus, yang sudah kita ambil ke Jiwasraya tidak bisa diserahkan lagi ke kasus Asabri. Pasti akan kita kejar kemana saja," kata Jaksa Agung.
Sementara itu, Menteri BUMN Erick Tohir menjelaskan, kasus Asabri akan menjadi fokus tersendiri mengingat adanya keterkaitan perkara tersebut dengan kasus Jiwasraya.
Ia berharap kolaborasi dari berbagai institusi ini dapat mengungkap praktik dugaan korupsi tersebut.
"Saya rasa dengan kerja sama yang baik antara kejaksaan, kepolisian ataupun kami sebagai korporasinya, kasus ini akan berjalan dengan baik seperti yang terjadi di Jiwasraya," kata Erick.
Sebelumnya, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) tengah mendalami kasus dugaan korupsi di Asabri.
Hal ini dilakukan setelah BPK menemukan potensi kerugian perusahaan sebesar Rp 16,7 triliun.
Perhitungan kerugian tersebut berasal dari kesalahan penempatan investasi Asabri pada dua instrumen investasi yakni saham dan reksadana.
Terdapat kerugian investasi reksadana sekitar Rp 6,7 triliun, sedangkan saham Rp 9,7 triliun. Diperkirakan potensi kerugian berpeluang bertambah berdasarkan perkembangan audit.
Atas potensi kerugian tersebut, BPK tengah melakukan audit investigasi yang akan dilakukan selama dua bulan.
Anggota II BPK Pius Lustrilanang menjelaskan, tujuan audit ini untuk menghitung berapa jumlah kerugian negara akibat kesalahan pengelolaan dana di Asabri.
"Selain itu, bertujuan untuk menemukan kecurangan yang nanti akan digunakan (hasil audit BPK) dan kemudian ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum," kata Pius kepada Kontan.co.id, Jumat (17/1/2020).
https://nasional.kompas.com/read/2020/12/22/21140261/jaksa-agung-sebut-dugaan-korupsi-asabri-erat-kaitan-dengan-jiwasraya