Salin Artikel

Ditunjuk Jadi Menparekraf, Kekayaan Sandiaga Uno Capai Rp 5 Triliun

JAKARTA, KOMPAS.com - Sandiaga Uno yang baru ditunjuk menjadi Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tercatat memiliki kekayaan senilai total Rp 5.099.960.524.965.

Angka tersebut diketahui dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan Sandiaga pada 14 Agustus 2018 selaku calon wakil presiden pada Pemilu 2019.

Kekayaan Sandiaga tersebut terdiri atas 15 tanah dan bangunan senilai total Rp 191.644.398.989.

Tanah dan bangunan milik Sandiaga itu tersebar di sejumlah lokasi, antara lain di Jakarta Selatan, Tangerang, Singapura, Washington, Boston, dan New York.

Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta itu tercatat memiliki dua unit mobil, yaitu Nissan Grand Livina tahun 2013 dan Nissan X-Trail tahun 2015 senilai total Rp 325 juta.

Selanjutnya, kekayaan Sandiaga terdiri atas harta bergerak lain senilai Rp 3,2 miliar dan surat berharga senilai Rp 4.707.615.685.758.

Kemudian, kas dan setara kas sebesar Rp 495.908.363.438 dan harta lain sebesar Rp 41.295.212.159.

Namun, politikus Partai Gerindra itu tercatat memiliki utang sebesar Rp 340.028.135.379.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo menunjuk Sandiaga menjadi Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk menggantikan Wishnutama Kusubandio.

"Saat ini beliau akan kita berikan tanggung jawab untuk memimpin Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif," kata Jokowi, Selasa sore.

https://nasional.kompas.com/read/2020/12/22/16265871/ditunjuk-jadi-menparekraf-kekayaan-sandiaga-uno-capai-rp-5-triliun

Terkini Lainnya

Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Nasional
Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Nasional
Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Nasional
PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

Nasional
Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Nasional
Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Nasional
Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Nasional
PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

Nasional
Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Nasional
KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

Nasional
Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Nasional
KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

Nasional
KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke