Hal itu diungkapkan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin usai bertemu Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir di kantor Kejagung, Jakarta, Selasa (22/12/2020).
"Jadi dugaan calon tersangkanya itu hampir sama antara Jiwasraya dengan Asabri. Jadi kenapa kami diminta untuk menangani karena ini ada kesamaan dan tentunya kami sudah bisa memetakan tentang masalah," ujar Burhanuddin sebagaimana dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (22/12/2020).
Akan tetapi, pihaknya sejauh ini masih enggan membeberkan lebih lanjut terkait calon tersangka yang dimaksud.
Meski demikian, ia memastikan akan ada dua calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan perusahaan berplat merah tersebut.
"Saya tidak menyebut nama dulu deh. Yang sementara ada dua dulu yang sama di sana. Tapi itu akan lain-lain, pasti akan berkembang. Kita akan mempelajari dulu," kata ST Burhanuddin.
Burhanuddin menambahkan, kasus dugaan korupsi di Asabri ini telah menelan kerugian keuangan negara sebesar Rp 17 triliun.
Kerugian ini sebagaimana temuan investigasi Badan Pengawasan dan Pembangunan (BPKP).
"Kami sudah mendapatkan tentang hasil investigasi dari BPKP yang diperkirakan sekitar kerugiannya Rp17 triliun. Jadi mungkin lebih banyak sedikit dari Jiwasraya," ungkap Jaksa Agung.
Sebelumnya, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) tengah mendalami kasus dugaan korupsi di Asabri.
Hal ini dilakukan setelah BPK menemukan potensi kerugian perusahaan sebesar Rp 16,7 triliun.
Perhitungan kerugian tersebut berasal dari kesalahan penempatan investasi Asabri pada dua instrumen investasi yakni saham dan reksadana.
Terdapat kerugian investasi reksadana sekitar Rp 6,7 triliun, sedangkan saham Rp 9,7 triliun. Diperkirakan potensi kerugian berpeluang bertambah berdasarkan perkembangan audit.
Atas potensi kerugian tersebut, BPK tengah melakukan audit investigasi yang akan dilakukan selama dua bulan.
https://nasional.kompas.com/read/2020/12/22/12402861/kasus-dugaan-korupsi-asabri-jaksa-agung-sebut-ada-dua-nama-calon-tersangka