Menurut dia, rencana itu hanya diketahui Presiden Joko Widodo sebagai pihak yang berwenang untuk melakukan reshuffle.
"Hanya Tuhan dan Pak Jokowi yang tahu, karena otoritas yang diberikan kepada Presiden itu kan begitu," kata Ngabalin kepada Kompas.com, Senin (21/12/2020).
Ngabalin memahami bahwa isu reshuffle berkembang di publik pasca dua menteri Jokowi, Edhy Prabowo dan Juliari Batubara, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia pun tak menyoal jika publik membuat prediksi-prediksi.
Namun, Ngabalin mengingatkan bahwa penunjukkan ataupun penggantian menteri merupakan hak prerogatif Presiden.
Oleh karenanya, pengumuman terkait pengganti kedua menteri itu bisa dilakukan kapan saja sesuai keinginan Presiden.
"Jadi tidak bisa ada orang yang bisa memprediksi apakah sebelum 2021 atau setelah akhir tahun dan lain-lain, tidak bisa," ujarnya.
Ngabalin pun mengaku belum bisa memastikan sosok pengganti Edhy maupun Juliari. Menurut dia, kursi tersebut bisa diisi oleh kalangan partai politik maupun non partai.
Saat ditanya tentang kemungkinan digantinya sejumlah menteri yang masih menjabat, Ngabalin juga enggan menjawab.
Justru, ia meminta publik bersikap arif dan bijaksana dengan tidak membuat asumsi tentang para menteri yang mungkin akan diganti.
Asumsi-asumsi itu, kata Ngabalin, akan mengganggu kinerja para menteri yang saat ini tengah fokus menghadapi pandemi Covid-19.
"Saya minta publik bersabar dan tentu saya sebagau Tenaga Ahli Utama dari KSP membutuhkan doa dan dukungan daei seluruh masyarakat bahwa kalaulah nanti merombak kabinet tentu kita percaya bahwa Bapak Presiden memiliki kemampuan untuk bisa melakukan itu," kata Ngabalin.
"Kalaupun tidak tentu Bapak Presiden juga yang punya pertimbangan pemerintahan ini dan para pembantunya bisa bekerja jauh lebih baik di masa-masa akan datang," tuturnya.
Untuk diketahui, wacana perombakan atau reshuffle kabinet Indonesia Maju mengemuka sejak dua menteri Jokowi ditetapkan tersangka oleh KPK, yakni Menteri Sosial Juliari Batubara serta Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Juliari ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang atau jasa terkait bantuan sosial penanganan Covid-19 di lingkungan Kementerian Sosial pada Minggu (6/12/2020).
Dalam kasus ini, Juliari diduga menerima uang suap hingga Rp 17 miliar dalam pengadaan paket bansos sembako untuk wilayah Jabodetabek di tahun 2020.
Sementara Edhy Prabowo diterapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait perizinan tambak, usaha, atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020. Edhy ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Rabu (25/11/2020).
https://nasional.kompas.com/read/2020/12/21/15011861/ngabalin-hanya-tuhan-dan-pak-jokowi-yang-tahu-soal-reshuffle