Salin Artikel

Saat Luhut Turun Langsung Tangani Lonjakan Kasus Covid-19

Hal itu disebabkan muncul kekhawatiran terjadinya lonjakan kasus Covid-9 yang lebih besar menjelang libur Natal dan tahun baru.

Karena itu, Luhut selaku penanggung jawab yang diutus langsung oleh Presiden Joko Widodo untuk menekan kasus Covid-19 di 13 provinsi prioritas mengeluarkan sejumlah kebijakan.

Dari 13 provinsi tersebut, sebanyak delapan provinsi mengalami lonjakan kenaikan kasus Covid-19. Kedelapan provinsi tersebut ialah Bali, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara dan Kalimantan Selatan.

Kebijakan yang dikeluarkan Luhut untuk menekan laju kenaikan kasus baru Covid-19 berupa larangan merayakan tahun baru di tempat umum, pelaksanaan sistem kerja dari rumah (work from home) secara masif, pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan dan hiburan di Jakarta pada pukul 19.00 WIB, hingga kewajiban wisatawan yang hendak ke Bali melakukan tes Covid-19.

Berikut beberapa hal yang diatur dalam kebijakan baru itu:

1. Larang perayaan tahun baru di tempat umum

Keputusan ini diambil dalam Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Bali secara virtual di Kantor Kemenko Maritim dan Investasi pada Hari Senin (14/12/2020).

Dilansir dari siaran pers di laman resmi Kemenkomarves, Selasa (15/12/2020), Luhut meminta agar implementasi pengetatan ini dapat dimulai pada tanggal 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Adapun alasan yang mendasari keluarnya kebijakan tersebut adalah peningkatan kasus secara signifikan yang masih terus terjadi pascalibur dan cuti bersama pada akhir Oktober 2020.

“Jumlah angka positif dan angka kematian terus meningkat pascalibur setelah sebelumnya trennya menurun,” ujar Luhut.

Luhut mengungkapkan sejumlah provinsi yang mengalami tren kenaikan kasus Covid-19, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, Bali dan Kalimantan Selatan.

Lebih lanjut, Luhut juga meminta agar kegiatan yang berpotensi mengumpulkan banyak orang seperti hajatan maupun acara keagamaan dibatasi. Dia mengusulkan kegiatan itu dilakukan secara daring.

Tidak hanya itu, Menko Luhut juga memerintahkan kepada TNI/Polri untuk memperkuat operasi perubahan perilaku.

“Ini akan didahului dengan apel akbar TNI/POLRI yang dipimpin oleh Presiden sebagai bentuk penguatan komitmen,” tambahnya.

2. Porsi kerja dari rumah ditingkatkan hingga 75 persen

Luhut juga meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengetatkan kebijakan bekerja dari rumah (work from home) hingga 75 persen. Hal ini dilakukan setelah DKI Jakarta mengalami kenaikan kasus Covid-19 secara signifikan.

Kendati demikian, Pemerintah Provinsi (pemprov) DKI Jakarta memutuskan untuk membatasi jumlah karyawan yang bekerja dari kantor (work from office) di Jakarta maksimal 50 persen dari total karyawan. Selain itu, aktivitas perkantoran dibatasi maksimal hingga pukul 19.00 WIB.

Aturan tersebut tertuang dalam Seruan Gubernur Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan Covid-19 pada Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menjelaskan, keputusan Pemprov DKI dalam hal pemberlakuan sistem kerja dari rumah berbeda dengan instruksi Luhut lantaran saat ini sudah menjelang akhir tahun.

Karena itu Riza mengatakan Pemprov DKI Jakarta memberikan kesempatan bagi perusahaan untuk menyelesaikan tugas-tugasnya pada akhir tahun.

3. Mal dan tempat hiburan di Jakarta tutup pukul 19.00 WIB

Luhut juga meminta Anies membatasi jam operasional pusat perbelanjaan hingga pukul 19.00 WIB.

Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya mengantisipasi terjadinya kerumunan pada saat tahun baru yang berpotensi mengakibatkan terjadinya lonjakan kasus penularan virus corona.

Kebijakan ini diminta untuk diimplementasikan mulai 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021. Selain itu, hal ini juga dilakukan setelah DKI Jakarta mengalami kenaikan kasus Covid-19 secara signifikan.

“Saya juga minta Pak Gubernur untuk meneruskan kebijakan membatasi jam operasional hingga pukul 19.00 WIB dan membatasi jumlah orang berkumpul di tempat makan, mal, dan tempat hiburan,” ujar Luhut.

Agar kebijakan tersebut tidak membebani penyewa tempat usaha di mal, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi itu meminta pemilik pusat perbelanjaan memberikan keringanan biaya penyewaan dan service charge kepada para tenant (penyewa).

“Skema keringanan penyewaan dan service charge (biaya layanan) agar disetujui bersama antara pusat perbelanjaan dan tenant. Contoh di antaranya prorate, bagi hasil, atau skema lainnya,” ujar Luhut.

4. Mewajibkan wisatawan yang datang ke Bali untuk tes Covid-19

Luhut pun mewajibkan wisatawan yang hendak berkunjung ke Bali melakukan pemeriksaan Covid-19. Hal itu berlaku bagi wisatawan yang menempuh jalur udara maupun jalur darat.

"Wisatawan yang akan naik pesawat ke Bali wajib melakukan tes PCR pada H-2 sebelum penerbangan ke Bali," ujar Luhut.

Kemudian, wisatawan yang menempuh jalur darat diwajibkan melakukan rapid test antigen pada H-2 sebelum perjalanan darat masuk ke Bali.

Untuk mengatur mekanismenya, Luhut meminta Menteri Kesehatan, Kepala BNPB, dan Menhub untuk segera mengatur prosedurnya.

“Saya minta SOP untuk penggunaan rapid test antigen segera diselesaikan,” tegas Luhut.

Selain itu, dirinya meminta Pemerintah Provinsi Bali melakukan pengetatan protokol kesehatan di rest area, hotel, dan tempat wisata. Adapun Bali menjadi salah satu dari delapan provinsi yang mengalami kenaikan kasus Covid-19 secara signifikan.

https://nasional.kompas.com/read/2020/12/18/13211641/saat-luhut-turun-langsung-tangani-lonjakan-kasus-covid-19

Terkini Lainnya

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Nasional
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke