JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso sebagai tersangka kasus suap bantuan sosial Covid-19, Selasa (15/12/2020).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Matheus diperiksa terkait uang senilai total Rp 14,5 miliar yang diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan pada Sabtu (5/12/2020) dini haru lalu.
"Pemeriksaan terkait dengan penyitaan sejumlah bukti yang ditemukan pada saat kegiatan tangkap tangan KPK diantaranya adalah uang dengan jumlah total sekitar Rp 14,5 miliar," kata Ali, Selasa malam.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan tujuh buah koper dan tiga ransel berisi uang senilai Rp 14,5 miliar yang diduga disiapkan oleh dua orang pihak swasta, Ardian I M dan Harry Sidabuke.
Ali mengatakan, uang Rp 14,5 miliar itu disita setelah memperoleh izin dari Dewan Pengawas KPK dan selanjutnya akan menjadi barang bukti dalam perkara tersebut.
KPK telah menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan suap terkait bantuan sosial Covid-19, yakni Menteri Sosial Juliari Batubara, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono selaku pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.
Juliari diduga menerima suap sebesar Rp 17 miliar yang diperoleh dari perusahaan rekanan yang menggarap proyek pengadaan dan penyaluran bansos Covid-19.
Uang itu diduga merupakan bagian dari fee sebesar Rp 10.000 per paket bantuan sosial dari nilai Rp 300.000 per paket yang ditetapkan oleh pihak pejabat pembuat komitmen pada Kementerian Sosial.
https://nasional.kompas.com/read/2020/12/16/06384351/kpk-periksa-tersangka-kasus-bansos-covid-19-soal-uang-rp-145-miliar