Salin Artikel

TNI Tampil dalam Persoalan FPI, Mantan Bais TNI: Sesuai Hukum Humaniter

JAKARTA, KOMPAS.com – Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI Laksamana Muda TNI (Purn) Soleman Ponto menilai tampilnya TNI dalam persoalan yang terkait dengan Front Pembela Islam (FPI) sudah sesuai dengan hukum humaniter.

Ia mengatakan, military operation bisa dilakukan juka tidak ada penegakan hukum, hal itu sesuai dengan aturan protokol tambahan dua tahun 1977 terkait hukum humaniter.

Apalagi, dalam intelijen dasar, FPI adalah kelompok yang memiliki wilayah, pemimpin yang jelas dan pasukan yang memiliki kapabilitas.

“Kenapa TNI tampil? karena FPI punya kekuasaan di Petamburan, punya pemimpin yang jelas HRS, mereka juga punya kapabilitas," kata Soleman Ponto dalam diskusi “Telisik Pidana Rizieq” di Kanal You Tube Medcom.id, Minggu (13/12/2020).

Soleman Ponto mengatakan, hukum humaniter juga mengatur persoalan konflik internal. Jika dikaitkan, FPI adalah kelompok yang memiliki pasukan atau laskar yang berpotensi membuat serangan sewaktu-waktu.

"Kalau diamati, orangnya berseragam, pasukan yang jelas, mereka ini adalah pasukan, mereka ini adalah laskar, mereka punya kapabilitas, kesiapan mereka adalah kesiapan untuk melaksanakan pertempuran," ujar Soleman Panto.

Oleh karena itu, menurut dia, sinergi TNI dan Polri dalam menangani berbagai persoalan di tanah air adalah sebagai bentuk kekuatan negara yang tidak boleh kalah dengan kekuatan kelompok.

Sebelumnya, Kapendam Jaya Letnan Kolonel Arh Herwin BS mengatakan, kehadiran Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman saat konferensi pers Polda Metro Jaya untuk kasus penyerangan laskar khusus FPI sudah sesuai tugas.

Sebab, TNI merupakan alat negara di bidang pertahanan memiliki tugas yang harus diemban sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI Pasal 7 ayat (1).

Dalam undang-undang itu, disebutkan tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.

"Dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara," kata Herwin.

Selain itu, pada Pasal 7 Ayat 2 huruf b angka 10, juga tugas pokok TNI adalah Operasi Militer Selain Perang, yakni membantu Kepolisian Negara RI dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam Undang-undang.

Karena itu, kehadiran Pangdam Jaya saat hadir dalam konferensi pers untuk memberikan dukungan pada Polda Metro Jaya dalam penegakan hukum terhadap adanya aksi FPI yang melawan dengan senjata api.

"Dalam hal ini kehadiran Pangdam Jaya untuk tetap membantu Polda Metro Jaya, guna mengantisipasi terjadinya eskalasi gangguan keamanan dan ketertiban di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya," tutupnya.

https://nasional.kompas.com/read/2020/12/13/12220851/tni-tampil-dalam-persoalan-fpi-mantan-bais-tni-sesuai-hukum-humaniter

Terkini Lainnya

Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Nasional
Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Nasional
Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Nasional
Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Nasional
PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

Nasional
Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Nasional
Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Nasional
Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Nasional
PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

Nasional
Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Nasional
KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

Nasional
Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Nasional
KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke