Salin Artikel

Wakil Ketua DPR Nilai Implementasi Aturan Pencegahan Kekerasan di Sekolah Kurang Optimal

Menurut dia, penindasan dalam bentuk apapun bisa berdampak kepada psikis korban dan juga penindas.

"Kekerasan dan perundungan di lingkungan pendidikan sudah diatur Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan," kata Azis melalui keterangannya, Sabtu (12/12/2020), dikutip dari Antara.

"Namun kasus kekerasan di lingkungan pendidikan masih jadi persoalan, salah satu faktor yang menghambat karena implementasi peraturan tersebut dinilai belum efektif," lanjut dia.

Azis mengatakan, semua pihak harus menghapus budaya penindasan dan mewajibkan penanaman pendidikan karakter pada anak.

Ia menilai, pendidikan karakter wajib ditanamkan demi membangun generasi masa depan serta bangsa yang berkualitas.

Politikus Partai Golkar ini juga mendorong peran dan komitmen seluruh pihak untuk mewujudkan cita-cita menekan kasus bullying.

Adapun salah satu caranya dengan membuat kebijakan di tingkat kementerian, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, universitas, sekolah, wali murid hingga para siswa dan siswi.

"Pendidikan karakter tersebut merupakan solusi dan menjadi urgensi untuk mengatasi masalah moral-sosial serta meningkatkan prestasi akademik dengan mengajarkan nilai-nilai budaya," ujar dia.

Sebelumnya, pengamat pendidikan Adjat Wiratma mengungkap beberapa dampak yang terjadi apabila anak menjadi kobran bullying, khususnya cyber bullying.

Dampak tersebut antara lain penurunan prestasi, anak menjadi mudah marah, serta anak bisa terjerumus pada hal negatif seperti seks bebas dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

https://nasional.kompas.com/read/2020/12/12/21325201/wakil-ketua-dpr-nilai-implementasi-aturan-pencegahan-kekerasan-di-sekolah

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke