Salin Artikel

SKB 4 Menteri Beri Kewenangan Kepala Daerah dalam Pembelajaran Tatap Muka

Hal tersebut disampaikan Agus dalam diskusi tentang Terobosan Pemanfaatan TIK Sederhana untuk Mengatasi Hambatan PJJ secara daring, Jumat (11/12/2020).

"SKB empat menteri terbaru, pada dasarnya kewenangan buka-tutup satuan pendidikan diberikan pada pemerintah daerah baik provinsi untuk bidang menengah atas dan kabupaten/kota untuk pendidikan dasar," kata Agus.

Agus mengatakan, kepala daerah memiliki kewenangan karena gubernur, bupati, dan wali kota merupakan pihak yang paling memahami kondisi setiap wilayahnya.

Termasuk, bagaimana kondisi fasilitas kesehatan di setiap daerah.

Bahkan di beberapa daerah, gubernur berinisiatif untuk melakukan testing terhadap para guru.

Hasilnya pun beragam, bahkan yang terjadi adalah banyak dari para gurulah yang membawa penyakit Covid-19 tersebut.

"Karena yang dikhawatirkan, ketika siswa bisa dikendalikan mobilitas guru kadang-kadang datang dari daerah lain. Mengagetkan juga muridnya sehat, gurunya yang membawa Covid-19." kata dia.

Beberapa provinsi juga melakukan testing dan diketahui ada beberapa siswa yang terpapar Covid-19 sehingga menyebabkan sekolah harus ditutup.

"Esensinya SKB empat menteri ini berikan kewenangan pada pemerintah daerah untuk perlahan-lahan mengutamakan protokol kesehatan dalam pembelajaran tatap muka," kata dia.

Selain itu, berdasarkan SKB empat menteri tersebut juga orangtua memiliki kewenangan untuk tidak mengirim anak ke sekolahnya apabila masih ragu-ragu.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menyatakan, sekolah boleh melaksanakan pembelsajaran tatap muka pada Januari 2021.


Namun, pembelajaran tatap muka tersebut diperbolehkan sehingga tidak diwajibkan.

Dalam SKB empat menteri tersebut, kewenangan diserahkan kepada pemda, sekolah, dan orangtua dan menjadi kunci diselenggarakannya pembelajaran tatap muka atau tidak.

"Keputusan ada di Pemda, sekolah dan orangtua," ujar Mendikbud dalam press conference yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube Kemendikbud RI, Jumat (20/11/2020).

Adapun SKB empat menteri dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.

SKB tersebut merupakan panduan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021 di masa pandemi Covid-19.

https://nasional.kompas.com/read/2020/12/11/15312401/skb-4-menteri-beri-kewenangan-kepala-daerah-dalam-pembelajaran-tatap-muka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke