Diketahui, Djoko Tjandra sebelumnya berstatus buronan terpidana kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali.
"Saksi kan memimpin seluruh penyidik PNS di Indonesia, pada Juni saat pergi ke Kalimantan apakah saksi tahu Djoko Tjandra adalah terdakwa yang belum menjalankan pidananya?" tanya jaksa saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/12/2020), seperti dikutip dari Antara.
"Tidak tahu," jawab Prasetijo.
Diketahui, pada 6 Juni 2020, mantan pengacara Djoko Tjandra bernama Anita Kolopaking serta Prasetijo dan anak buahnya berangkat ke Pontianak dengan pesawat King Air 350i milik PT Transwisata Prima Aviation untuk menjemput Djoko Tjandra. Setelah itu, keempatnya langsung kembali ke Jakarta.
Jaksa lalu menanyakan mengapa Prasetijo mau mengikuti Anita untuk menjemput Djoko Tjandra.
"Dia (Anita) meyakinkan saya bahwa bapak ini adalah 'non-executable'," jawab Prasetijo.
"Mohon saksi jujur ya saat memberikan keterangan, kalau merekayasa keterangan akan menimbulkan masalah lagi ke saudara," sergah Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis.
Dalam sidang itu, Prasetijo juga mengaku tidak membaca putusan pengadilan atas kasus yang menjerat Djoko Tjandra.
Padahal, ia menerima putusan tersebut dari Kasubag Kejahatan Umum Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri Brigadir Junjungan Fortes.
"Saya tidak baca, hanya di-forward saja dari Fortes, saya hanya dapat surat karena diminta Pak Tommy Sumardi dan tidak tanya karena itu bukan urusan saya," ungkap Prasetijo.
Dalam sidang pada Kamis hari ini, Prasetijo bersaksi untuk terdakwa kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice, Djoko Tjandra.
Dalam kasus ini, total terdapat empat terdakwa. Pertama, Djoko Tjandra didakwa menyuap dua jenderal polisi, yakni Irjen Napoleon Bonaparte dan Prasetijo, melalui terdakwa Tommy Sumardi.
Napoleon yang merupakan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri didakwa menerima uang dari Djoko Tjandra sebesar 200.000 dollar Singapura dan 270.000 dollar Amerika Serikat atau Rp 6,1 miliar.
Kemudian, JPU mendakwa Prasetijo menerima uang sebesar 150.000 dollar AS atau sekitar Rp 2,2 miliar dalam kasus tersebut.
Menurut JPU, atas berbagai surat yang diterbitkan atas perintah Napoleon, pihak Imigrasi menghapus nama Djoko Tjandra dari daftar pencarian orang (DPO).
Djoko Tjandra yang merupakan narapidana kasus Bank Bali itu pun bisa masuk ke Indonesia dan mengajukan PK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juni 2020 meski diburu kejaksaan.
https://nasional.kompas.com/read/2020/12/10/19453911/ikut-menjemput-brigjen-prasetijo-mengaku-tak-tahu-djoko-tjandra-buronan