"Sampai sekarang belum ada penundaan pilkada di zona merah," kata Wiku dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (8/12/2020).
Meskipun demikian, Wiku juga meminta satgas untuk bertindak tegas apabila protokol kesehatan dalam pelaksanaan pilkada tersebut tidak ditegakkan.
Apabila pemilih tidak menegakkan disiplin, kata dia, maka pihak penyelenggara pun berhak menolak partisipasi pemilih di tempat pemungutan suara (TPS).
Menurut Wiku, hal tersebut perlu dilakukan demi keselamatan masyarakat agar tak terpapar Covid-19.
"Satgas pusat mengarahkan kepada satgas daerah untuk mengawasi berlangsungnya pilkada," kata dia.
Pihaknya juga mengimbau satgas daerah untuk ikut membantu penyelenggara pilkada di TPS dengan menegakkan disiplin protokol kesehatan.
Selain itu, satgas daerah juga diminta untuk menindak tegas semua bentuk pelanggaran.
"Contohnya, memberikan peringatan keras apabila terjadi kerumunan. Apabila peringatan tersebut tidak digubris maka kami arahkan satgas daerah mengambil langkah tegas membubarkan keramaian untuk mencegah terjadinya penularan di lokasi tersebut," ucap dia.
Adapun Pilkada Serentak 2020 digelar hari ini, Rabu (9/12/2020).
Pilkada tersebut digelar di 270 wilayah di Indonesia.
https://nasional.kompas.com/read/2020/12/09/09183221/satgas-covid-19-belum-ada-penundaan-pilkada-di-zona-merah