JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia mendorong penyelesaian perundingan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) terkait perlindungan terhadap pekerja migran dengan pemerintah Malaysia.
"Indonesia mendorong penyelesaian segera perundingan MoU tersebut untuk memastikan perlindungan penuh bagi pekerja migran sejak berangkat, bekerja di Malaysia, hingga kembali lagi ke Indonesia," kata Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi melalui telekonferensi, Kamis (3/12/2020).
Adapun, kata Retno, saat ini MoU penempatan dan pelindungan pekerja migran sektor domestik dari Indonesia ke Malaysia telah habis masa berlakunya.
Oleh karena itu, ia mendorong agar perundingan MoU segera selesai dan pekerja migran dapat terlindungi secara maksimal.
Retno mengatakan, adanya kasus pekerja migran berinisial MH (26) yang menjadi korban penyiksaan di Malaysia seharusnya menjadi pembangkit untuk membangun koridor perlindungan yang lebih baik.
"Kasus MH ini kembali menjadi wakeup call mengenai pentingnya membangun koridor migrasi aman bagi pekerja migran sektor domestik Indonesia ke Malaysia," ujar dia.
Berdasarkan keterangan Kemenlu, MH mengalami penyiksaan oleh majikannya dan berhasil diselamatkan PDRM pada tanggal 24 November 2020.
Penyelamatan itu dilakukan dari informasi awal yang diberikan lembaga swadaya masyarakat (LSM) Tenaganita dan berkoordinasi dengan KBRI Kuala Lumpur.
"MH mengalami penyiksaan antara lain pemukulan dengan benda tumpul, luka sayatan benda tajam, disiram air panas dan tidak diberi makan," dikutip dari keterangan tertulis Kemenlu.
Majikan yang melakukan penyiksaan terhadap MH telah ditahan. Sementara, MH tengah menjalani perawatan Rumah Sakit Kuala Lumpur.
https://nasional.kompas.com/read/2020/12/03/15521901/menlu-dorong-penyelesaian-nota-kesepahaman-dengan-malaysia-terkait