Hal itu disampaikan Ratna berdasarkan data yang dikumpulkan hingga 30 November 2020.
"Sentra Gakkumdu bersama dengan Bawaslu, sudah menerima temuan dan laporan sebanyak 3.814," kata Ratna dalam Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu dalam Rangka Persiapan Pemungutan dan Penghitungan Suara yang disiarkan secara daring, Kamis (3/12/2020).
Adapun laporan dan temuan itu meliputi dugaan tindak pidana pemilihan, administrasi dan dugaan pelanggaran kode etik serta dugaan pelanggaran hukum lainnya
Ratna mengatakan, dari angka tersebut sebanyak 104 laporan atau temuan telah diteruskan ke tingkat penyidikan.
Sementara sebanyak 21 kasus sudah menerima putusan pengadilan atas tindak pidana pemilihan.
"Dan dari 104 yang sudah diteruskan kepada penyidik, sudah ada 18 putusan. Dari 18 putusan yang tertanggal 30 November, kami sudah mendapatkan informasi ada ketambahan tiga putusan," ujarnya.
Dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan terbanyak adalah terkait kepala desa atau pejabat ASN yang melakukan tindakan menguntungkan atau merugikan pasangan calon.
Kemudian disusul tindakan dugaan pelanggaran dengan memberi atau menjanjikan uang dan atau materi lainnya.
"Sebagaimana tadi sudah disampaikan pelanggaran didominasi oleh pelanggaran Pasal 188," ucap dia.
Adapun pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu sepakat akan melaksanakan Pilkada 2020 pada 9 Desember mendatang.
Pada tanggal 4 hingga 6 September lalu, KPU menyelenggarakan pendaftaran peserta Pilkada.
Pada Rabu, (23/9/2020), KPU menggelar penetapan pasangan calon kepala daerah.
Hari pemungutan suara Pilkada 2020 rencananya dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember.
Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota.
https://nasional.kompas.com/read/2020/12/03/12304121/sentra-gakkumdu-terima-3814-laporan-dan-temuan-terkait-dugaan-pelanggaran