Dua tersangka yang dipanggil tersebut adalah Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP) pada Bakamla RI Tahun Anggaran 2016 Leni Marlena dan anggota ULP Bakamla TA 2016 Juli Amar Ma'ruf.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa.
Leni dan Juli sebelumnya telah diperiksa selaku tersangka pada Kamis (11/6/2020) lalu.
Saat itu, penyidik menggali informasi terkait proyek di Bakamla dan dugaan penerimaan uang.
"Penyidik mengkonfirmasi kepada Tersangka tersebut terkait pertemuan-pertemuan terkait pembahasan proyek di Bakamla dan dugaan penerimaan uang atas kegiatan proyek tersebut," ujar Ali.
KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus pengadaan Perangkat Transportasi Informasi Terintegrasi (Backbone Coastal Surveillence System/BCSS) pada Badan Kemanan Laut RI Tahun 2016 tersebut.
Empat orang tersangka itu ialah Laksma TNI Bambang Udoyo yang merupakan pejabat pembuat komitmen, Leni Marlina sebagai Ketua Unit Layanan Pengadaan Bakamla tahun 2016, Juli Amar Ma'ruf sebagai anggota ULP dan Direktur Utama PT CMI Teknologi Rahardjo Pratjihno sebagai rekanan pelaksana dalam pengadaan BCSS.
"Ada kerugian negara diperkirakan Rp 54 miliar. Ini kalau diliat dari besaran kerugian negaranya, modusnya mungkin mark up, meninggikan harga," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Rabu (31/7/2019).
Dalam kasus ini, Rahardjo telah dijatuhi hukuman lima tahun penjara, denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan, dan kewajiban membayar uang pengganti Rp 15,14 miliar.
Majelis hakim menyatakan Rahardjo dan PT CMI Teknologi menikmati keuntungan sebesar Rp 60,329 miliar dan juga memperkaya orang lain yaitu bekas staf khusus bidang perencanaan dan keuangan Bakamla Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi sebesar Rp 3,5 miliar.
https://nasional.kompas.com/read/2020/12/01/11090561/kasus-korupsi-di-bakamla-kpk-panggil-dua-tersangka