Staf Khusus Menteri Agama Kevin Haikal mengatakan, naskah yang disiaplan tersebut diharapkan bisa jadi alternatif dalam menyampaikan khotbah.
"Penyusunan naskah khotbah Jumat semata-mata dengan tujuan memperkaya khazanah bagi para khatib," kata Kevin melalui keterangan tertulis yang dilansir dari laman Kementerian Agama, Sabtu (28/11/2020).
"Bukan menunjukkan ketakutan berlebihan atau paranoid, apalagi dianggap sebagai bentuk ketidakpercayaan kepada para ulama, kiai atau habaib," ujar dia.
Menurut Kevin, penyusunan naskah khotbah tersebut juga akan melibatkan para kiai, ulama dan habib.
Ia pun menegaskan, naskah ini dibuat hanya sebagai alternatif sehingga tidak ada keharusan untuk menggunakannya.
Kevin pun mencontohkan negara yang mengatur khotbah Shalat Jumat antara lain Arab Saudi dan Uni Emirat Arab. Indonesia tidak akan melakukan seperti halnya dua negara itu.
"Naskah-naskah yang disiapkan Kemenag bukan sesuatu yang mengikat atau wajib dibaca khatib saat khutbah seperti di negara-negara tadi," ujar Kevin.
Materi yang disiapkan, menurut Kevin, juga diproses melalui tahapan kajian yang panjang dengan melibatkan ulama, pakar, praktisi, dan akademisi.
Usulan seperti ini, kata dia, pernah digulirkan oleh Bawaslu RI saat Pilkada Serentak 2018 lalu.
"Jadi penilaian bahwa pemerintah paranoid apalagi tidak percaya kepada para ulama jelas tidak berdasar dan mengada-ada. Ini perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman dan kegaduhan di masyarakat, jangan sampai di salah tafsirkan," tuturnya.
Kementerian Agama pun membuka diri bagi siapa saja yang ingin memahami lebih jauh tentang program ini.
https://nasional.kompas.com/read/2020/11/28/15512381/susun-penyiapan-naskah-khotbah-shalat-jumat-kemenag-sebut-tak-mengikat