Berkas perkara para tersangka dari kelompok pekerja itu dinilai belum lengkap.
“Iya infonya berkas dikembalikan ke penyidik karena belum lengkap,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono ketika dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (27/11/2020).
JPU juga menyertakan petunjuk untuk dilengkapi oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Adapun lima tersangka di antaranya berprofesi sebagai tukang bangunan dengan inisial T, H, S, K, dan IS.
Menurut polisi, para tukang itu merokok meski terdapat bahan-bahan mudah terbakar di ruangan tempat mereka bekerja. Puntung rokok itu yang diduga memicu terjadinya kebakaran.
Kemudian, mandor dari para tukang bangunan yang berinisial UAM juga ditetapkan sebagai tersangka. Sebab, mandor itu seharusnya mengawasi para tukang bekerja.
Sementara, penyidik masih merampungkan berkas perkara untuk tersangka lainnya.
Adapun Direktur Utama PT APM berinisial R dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Kejagung berinisial NH menjadi tersangka terkait pengadaan cairan pembersih merek TOP Cleaner.
Menurut polisi, pembersih TOP Cleaner yang digunakan di Gedung Kejagung menjadi akselerator atau mempercepat penjalaran api. Penyidik juga menemukan bahwa pembersih tersebut tidak memiliki izin edar.
Belakangan, pada 13 November 2020, penyidik menetapkan tiga tersangka baru yakni mantan pegawai Kejagung selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial IS dan dua pihak swasta berinisial MD serta J.
Dalam kasus ini, polisi mengaku tidak menemukan unsur kesengajaan. Para tersangka dinilai lalai sehingga menyebabkan kebakaran terjadi.
https://nasional.kompas.com/read/2020/11/27/18283641/jpu-kembalikan-berkas-perkara-6-tersangka-kasus-kebakaran-gedung-kejagung-ke