KOMPAS.com – Sekretaris Utama Badan Pusat Statistik (BPS) Margo Yuwono mengatakan, sistem perlindungan sosial tidak pernah lepas dari pengelolaan data dan informasi.
Pasalnya kedua hal itu menentukan program perlindungan sosial yang tepat sasaran dan akurat.
Margo menyatakan, kebijakan penanggulangan kemiskinan akan efektif bila dilaksanakan dengan berdasar kepada data yang berkualitas (evidence-based policy making).
Untuk itu, salah satu langkah reformasi perlindungan sosial yang dicanangkan adalah menyempurnakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
DTKS merupakan suatu basis data by name by address yang memuat informasi sosial, ekonomi, dan demografi dari 40 persen penduduk Indonesia dengan kondisi kesejahteraan sosial terendah.
“Harapannya pada 2030, sistem perlindungan sosial yang ada dapat memberikan perlindungan substansial kepada seluruh penduduk miskin dan rentan miskin,” ujarnya seperti keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (24/11/2020).
Menurutnya, DTKS direncanakan akan mengalami peningkatan cakupan penduduk, dari 40 persen menjadi 60 persen penduduk Indonesia dengan tingkat kesejahteraan sosial terendah.
Margo juga menyebutkan, penyediaan data statistik bukanlah sebuah proses sederhana.
Sebab, proses penyediaan data statistik melewati tahapan-tahapan penting agar output yang dihasilkan akurat dan reliable sehingga dapat digunakan secara tepat oleh pengguna data.
Sementara itu, penjaminan kualitas (quality assurance) adalah proses penting untuk menjamin bahwa setiap tahap dalam kerja statistik dilakukan secara benar.
Kepercayaan pengguna data terhadap data yang dihasilkan menjadi poin penting yang harus diupayakan dalam penyediaan data.
PBB merekomendasikan bahwa kerja statistik atau produksi data harus mengacu pada sepuluh prinsip Official Statistics.
BPS sebagai lembaga penyedia data statistik menerapkan penjaminan kualitas secara kuat pada bisnis proses yang dilaksanakan berdasarkan UN National Quality Assurance Framework (N-QAF) Recommendation.
Komitmen BPS dukung penyediaan data
Lebih lanjut, Margo menegaskan, BPS berkomitmen untuk mendukung ketersedian data yang sangat dibutuhkan pemerintah.
Hal itu juga dibuktikan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Margo Yuwono dan Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial Hartono Laras (11/11/2020).
Pasca penandatanganan tersebut, BPS segera menyiapkan langkah-langkah strategis persiapan lapangan mengingat waktu pelaksanaan di awal tahun depan semakin dekat.
Adapun, ruang lingkup PKS tersebut meliputi membuat model pemeringkatan, merancang kuesioner dan melakukan uji coba verifikasi serta validasi.
Kemudian menyusun pedoman pelaksanaan pemutakhiran DTKS, workshop, bimbingan dan pemantapan verifikasi dan validasi, dan jaminan kualitas (quality assurance).
Margo juga menyebutkan, kualitas data secara keseluruhan bukanlah tugas penyedia data semata.
Masyarakat secara langsung dituntut untuk berperan aktif dalam mendukung kualitas data yang baik. Peran masyarakat dalam penjaminan kualitas adalah memberikan data dengan baik dan jujur.
“Menjadi responden yang baik akan sangat membantu kualitas data yang akan dihasilkan. Kualitas data harus ditopang bersama antara penyedia data dan pengguna data,” ujarnya.
Dengan demikian, lanjut Margo, maka satu data Indonesia dapat terwujud dengan kualitas data yang dapat dipercaya.
Hartono menambahkan, PKS tersebut bertujuan untuk mewujudkan DTKS yang reliabel, mutakhir, dan valid.
“Hal ini diharapkan sesuai perluasan cakupan data untuk mendukung transformasi perlindungan sosial dan percepatan penanggulangan kemiskinan," ungkapnya.
https://nasional.kompas.com/read/2020/11/24/15522121/agar-program-perlindungan-sosial-tepat-sasaran-bps-akan-sempurnakan-dtks