JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte membeberkan isi paper bag yang dibawa oleh Tommy Sumardi saat mendatangi ruang kerjanya.
Adapun keduanya merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
“Paper bag berwarna merah yang dia serahkan ke ruangan saya pada tanggal 16. Itu berkas-berkas risalah sidang Djoko Tjandra, baik PN tahun 2000, MA tahun 2001, PK 2009, dan MK 2016,” ungkap Napoleon dalam tayangan wawancara eksklusif dengan jurnalis KompasTV, Aiman Witjaksono, Senin (23/11/2020).
“Isi paper bag merah itu bukan uang, yang bilang uang siapa? Ini harus dibuktikan, ini pembuktian salah satu di pengadilan,” sambung dia.
Dalam surat dakwaan, salah satu pertemuan keduanya berlangsung di ruangan Napoleon, yakni pada 16 April 2020.
Saat itu, menurut jaksa penuntut umum (JPU), Tommy datang dengan membawa paper bag berwarna gelap atau merah tua menuju ruangan Napoleon di lantai 11 Gedung TNCC, Kompleks Mabes Polri.
Setelah pertemuan itu, dalam surat dakwaan disebutkan Tommy beberapa kali mengunjungi Napoleon di ruangannya dan menyerahkan sejumlah uang. Ada uang yang disebutkan berada dalam kantong plastik putih serta paper bag warna putih.
Napoleon mengaku merasa sedih telah dituduh menerima uang dalam kasus tersebut.
“Jadi saya sedih saja karena pernyataan-pernyataan publik, bahkan Bareskrim sendiri, dalam berkas perkaranya itu menyimpulkan ‘menduga Napoleon menerima uang untuk menghapus red notice’,” kata dia.
Adapun, terdapat empat terdakwa dalam kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Djoko Tjandra didakwa menyuap dua jenderal polisi yakni Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.
Sementara itu, Tommy Sumardi didakwa menjadi perantara suap dari Djoko Tjandra kepada dua jenderal polisi tersebut.
Untuk Irjen Napoleon, ia didakwa menerima uang dari Djoko Tjandra sebesar 200.000 dollar Singapura dan 270.000 dollar Amerika Serikat atau Rp 6,1 miliar.
JPU mendakwa Prasetijo menerima uang sebesar 150.000 dollar AS atau sekitar Rp 2,2 miliar dalam kasus tersebut.
Menurut JPU, atas berbagai surat yang diterbitkan atas perintah Napoleon, pihak Imigrasi menghapus nama Djoko Tjandra dari daftar pencarian orang (DPO).
Djoko Tjandra yang merupakan narapidana kasus Bank Bali itu pun bisa masuk ke Indonesia dan mengajukan PK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juni 2020 meski diburu kejaksaan.
https://nasional.kompas.com/read/2020/11/24/06445411/irjen-napoleon-paper-bag-warna-merah-dari-tommy-sumardi-berisi-risalah