Salin Artikel

20 Pohon Ganja Ditemukan di Dekat Kebun Teh di Sukabumi

Puluhan pohon ganja setinggi sekitar 20 hingga 60 sentimeter itu ditanam di lahan seluas dua meter persegi.

Lokasinya berada di lahan lerengan kebun milik pribadi warga di perbatasan dengan  perkebunan teh.

Namun pihak kepolisian belum berhasil menangkap pelaku yang menanam tanaman kategori narkotika tersebut.

Hanya saja identitas pelaku sudah dikantongi, yaitu JD dan masih diburu para petugas kepolisian.

Kepala Polres Sukabumi Kota AKBP Sumarni menjelaskan, penemuan 20 pohon tanaman ganja di kebun milik pribadi berawal dari penangkapan dua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

"Dari hasil pemeriksaan dua tersangka kemudian diketahui daun ganja kering diperoleh dari JD warga Desa Cisarua, Kecamatan Sukaraja," jelas Sumarni saat jumpa pers di Kantor Polres Sukabumi Kota, Sabtu malam.

Dari keterangan itu, lanjut dia, pada Jumat (20/11/2020) sekitar pukul 02.00 WIB, anggota Satuan Reserse Narkoba langsung mengembangkannya dengan mendatangi rumah JD di Desa Cisarua.

"Tetapi yang bersangkutan (JD) sudah melarikan diri," ujar Sumarni.

Menurut dia hasil penggeledahan di rumah JD yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) ditemukan benih atau biji tanaman ganja dalam botol kecil.

Selain itu terdapat timbangan digital dan bungkus rokok.

"Di lingkungan rumah JD, dapat informasi bila JD sering pergi ke kebun milik pribadi di atas lokasi perkebunan Goalpara," kata Sumarni.

"Lalu petugas menyusuri lokasi perkebunan yang dimaksud, dan ditemukanlah tanaman ganja ini di lerengan kebun milik pribadi warga," sambung dia.

Sumarni menuturkan, sebelumnya, ia menangkap dua tersangka, masing-masing AB (38) dan TSI (38).

Tersangka AB ditangkap di Desa Cipurut, Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi. Dari tangan AB, polisi menyita barang bukti daun ganja kering seberat 24,4 gram.

Berikutnya hasil pengembangan dari AB, polisi meringkus TSI (38) di Desa Pasirhalang, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi. Barang bukti berupa ganja seberat 71,4 gram diamankan.

Dalam kasus ini, lanjut dia, para tersangka diterapkan Pasal 111 ayat 1, 114 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

https://nasional.kompas.com/read/2020/11/22/13442031/20-pohon-ganja-ditemukan-di-dekat-kebun-teh-di-sukabumi

Terkini Lainnya

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke