Salin Artikel

Pimpinan KPK Klaim Perubahan Struktur Organisasi Tak Langgar Undang-undang

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengklaim perubahan struktur organisasi melalui Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK tidak melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Alex mengatakan, KPK telah berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam penyusunan peraturan.

"Pembahasan perkom ini sudah melibatkan Menpan RB dan Kemenkumham yang melakukan harmonisasi terhadap peraturan perundang-undangan, termasuk perkom ini. Artinya, sudah lewat proses bahwa mereka oke, setuju enggak masalah," kata Alex dalam konferensi pers, Kamis (19/11/2020).

Alex menuturkan perubahan struktur tidak bertentangan dengan Pasal 26 UU 30/2002, meski susunan organisasi KPK saat ini berbeda dengan ketentuan dalam pasal tersebut.

Adapun Pasal 26 tetap berlaku karena Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK atau UU KPK hasil revisi tidak mengubah pasal tersebut. Dengan demikian, sesuai ketentuan Pasal 26, struktur KPK terdiri dari Bidang Pencegahan, Bidang Penindakan, Bidang Informasi dan Data, serta Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat.

Kendati demikian, Alex mengatakan, berdasarkan Pasal 28 KPK dapat bekerja sama dengan pihak lain dalam rangka pengembangan organisasi KPK.

"Setiap penambahan strukur organisasi, setiap penambahan atau perubahan jabatan itu kan harus seizin atau persetujuan Menpan RB dan ini sudah kita lakukan," ujar Alex.

Alex menambahkan, penyusunan peraturan tersebut dimulai sejak Maret 2020 dan telah mempertimbangkan masukan-masukan dari pegawai KPK.

"Perkom ini hasil pemikiran bersama dan telah dibahas terbuka di internal KPK sejak bulan Juli tahun 2020," kata Alex.

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai struktur organisasi KPK berdasarkan Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2020 bertentangan dengan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Sebab, Pasal 26 UU Nomor 30 Tahun 2002 menyebut susunan organisasi KPK terdiri dari Bidang Pencegahan, Bidang Penindakan, Bidang Informasi dan Data, serta Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat.

"Namun yang tertuang dalam PerKom 7/2020 malah terdapat beberapa penambahan seperti Bidang Pendidikan dan Peran serta Masyarakat dan Bidang Koordinasi dan Supervisi. Ini sudah terang benderang bertentangan dengan UU KPK," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Rabu (18/11/2020).

https://nasional.kompas.com/read/2020/11/19/20230361/pimpinan-kpk-klaim-perubahan-struktur-organisasi-tak-langgar-undang-undang

Terkini Lainnya

Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Nasional
Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok 'E-mail' Bisnis

Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok "E-mail" Bisnis

Nasional
Hakim MK Pertanyakan KTA Kuasa Hukum Demokrat yang Kedaluwarsa

Hakim MK Pertanyakan KTA Kuasa Hukum Demokrat yang Kedaluwarsa

Nasional
Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat 'Nyantol'

Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat "Nyantol"

Nasional
Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok 'E-mail' Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok "E-mail" Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

Nasional
Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

Nasional
Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

Nasional
Rayakan Ulang Tahun Ke-55, Anies Gelar 'Open House'

Rayakan Ulang Tahun Ke-55, Anies Gelar "Open House"

Nasional
KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

Nasional
Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Nasional
Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Nasional
Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Nasional
Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Nasional
Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Nasional
Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke