Salin Artikel

Menag: Layanan Pendidikan Berkualitas Mutlak dan Harus Diperjuangkan

JAKARTA, KOMPAS.com - Pendidikan merupakan faktor penting dalam memutus rantai kemiskinan dan keterbelakangan. Hal itu disampaikan Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi dalam webinar The Promise Of Education in Indonesia yang digelar oleh World Bank Jakarta, Rabu (18/11/2020).

"Pendidikan yang berkualitas hanya didapatkan jika anak-anak ini belajar di lembaga pendidikan yang berkualitas," kata Fachrul dilansir dari laman resmi Kementerian Agama (Kemenag), Rabu (18/11/2020).

"Karenanya, layanan pendidikan yang berkualitas merupakan suatu yang mutlak dan harus terus diperjuangkan dan diupayakan," lanjut dia.

Terlepas dari masih adanya sejumlah tantangan penjaminan mutu pendidikan terutama di Kemenag, namun ada fakta bahwa keberadaan madrasah saat ini telah mengalami transformasi yang signifikan.

Fachrul mengatakan, saat ini Kemenag membina 87.000 madrasah dan satuan pendidikan keagamaan lainnya, dengan lebih 10 juta siswa.

"Karenanya satuan pendidikan di bawah Kementerian Agama termasuk sekolah-sekolah Keagamaan Kristen, Khatolik, Budha dan Hindu dituntut memberikan pelayanan terbaik agar siswa memiliki daya saing dan kompetensi abad 21 yang dibutuhkan saat ini," ujar dia.

Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Muhammad Ali Ramdhani mengatakan, pihaknya akan terus berupaya meningkatkan fasilitas madrasah, agar bisa mewujudkan proses pembelajaran berkelanjutan. Salah satu yang akan dilakukan adalah menghadirkan asrama bagi siswa.

Menurut Ali, pembangunan asrama bagi siswa madrasah akan dilakukan melalui skema pembiayaan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Dengan begitu, hadirnya asrama bisa menjadi ruang yang ramah bagi peserta didik.

"Dengan menghadirkan ruang ramah, maka mereka (siswa madarasah) menyadari, bahwa mereka sedang memasuki dinamika pembelajaran," ucap Ali.

Ali berharap, dinamika pembelajaran ini bisa menjadi warna dan corak kehidupan bagi siswa madrasah. Pasalnya, ia menilai saat ini sedang terjadi pergeseran, dari abad perindustrian menjadi abad pengetahuan.

https://nasional.kompas.com/read/2020/11/18/19525791/menag-layanan-pendidikan-berkualitas-mutlak-dan-harus-diperjuangkan

Terkini Lainnya

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke