Salin Artikel

Bawaslu Telah Periksa 380 Konten Internet yang Berpotensi Disalahgunakan Dalam Proses Pilkada

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah memeriksa 380 konten internet yang berpotensi disalahgunakan atau bertentangan dengan ketentuan terkait Pilkada 2020.

Hal itu diungkapkan Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring, Rabu (18/11/2020).

"Bawaslu telah melakukan pemeriksaan konten internet yang berpotensi disalahgunakan atau bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Total sebanyak 380 konten internet telah diperiksa," kata Fritz.

Fritz mengatakan, sejak 26 September 2020 Bawaslu menerima laporan pelanggaran internet dari Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo). Serta menerima laporan masyarakat dari berbagai platform milik Bawaslu.

Berdasarkan hasil pemantauan Kemenkominfo dan Bawaslu, hingga 18 November 2020 tercatat ada 38 isu hoaks di internet. Baik mengenai isu penundaan atau pilkada tidak jadi dilaksanakan dan kesulitan atau disinformasi pada proses pilkada.

Kemudian, dari 217 uniform resource locator (URL) yang didapatkan Bawaslu dari Kominfo, diketahui sebanyak 65 URL melanggar Pasal 69 huruf c UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Sementara 10 URL dinyatakan melanggar Pasal 62 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 juncto Pasal 47 ayat (5) dan (6) PKPU Nomor 11 Tahun 2020 juncto Pasal 187 ayat (1) UU Pilkada.

"Dan juga ada dua URL melanggar Pasal 28 UU ITE menyampaikan berita bohong atau disinformasi," ujar dia.

Adapun Bawaslu juga membuat kanal "Laporkan" di situs bawaslu.go.id sejak 10 Oktober 2020, meliputi form A online, pengaduan lewat aplikasi WhatsApp di nomor 081114141414, dan link typerform khusus pengawas pemilu: htttps://bawaslu.typerform/to/PuPdqG.

https://nasional.kompas.com/read/2020/11/18/15422231/bawaslu-telah-periksa-380-konten-internet-yang-berpotensi-disalahgunakan

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke