Salin Artikel

RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Dinilai Jawab Kekosongan Hukum

JAKARTA, KOMPAS.com – Aktivis Perempuan Rotua Valentina Sagala mengatakan, adanya Rancangan Undang-Undang ( RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual ( PKS) yakni untuk menjawab kekosongan hukum.

Menurut Valentina, ada sejumlah kasus selama ini tidak bisa dibawa ke proses peradilan atau penegakan hukum karena memang tidak ada aturannya atau kekosongan hukum.

“Jadi peraturan perundang-undangan kita itu banyak sekali keterbatasan dalam KUHAP. Misalnya, hanya mengenal perkosaan dan cabul, tapi tindak pidana perdagangan orang, tidak mengenal, ekspoitasi, tidak mengenal, pemaksaan perkawinan, tidak mengenal, pemaksaan aborsi, tidak mengenal,” ujar Valentina dalam Media Briefing Pentingnya RUU PKS, Senin (16/11/2020).

“Padahal, kasusnya jelas-jelas nyata banyak dihadapi perempuan, itulah yang jadi kekosongan hukum,” imbuh dia.

Valentina menilai, adanya RUU ini akan dapat menjawab masalah banyaknya korban tindak kekerasan seksual yang tidak melaporkan kasusnya.

Menurutnya, ada beberapa alasan mengapa korban tidak melaporkan kasusnya, salah satunya yakni keterbatasan hukum acara.

Adapun dalam hukum acara satu saksi dianggap bukan saksi. Itulah yang menjadi masalah bagi korban kekerasan.

Selain itu, ada sejumlah korban kekerasan seksual yang mengalami penderitaan psikologis.

Dalam sistem hukum yang ada yang positifis, sistem ini cenderung melihatnya pada kondisi fisik ketimbang kondisi psikologis.

Kemudian, tidak adanya biaya juga menjadi alasan orang enggan melaporkan kasus kekerasan seksual yang diterimanya.

Ia mengatakan, di dalam RUU ini negara dipastikan betul-betul hadir melindungi korban tindak kekerasan seksual.

“Orang sangat takut ya, nanti kalau saya didampingi apakah saya harus bayar? kalau saya ke psikolog apakah saya harus bayar? Dan mekanisme itu semua akan diatur dalam Undang-Undang ini, ya sudah semestinya negara hadir memastikan agar hak-hak korban terpenuhi,” papar Valentina.

“Jadi dari segi materil hukumnya akan banyak yang tertolong karena yang tadinya tidak ada pengaturannya sekarang ada, dari segi formil atau acaranya akan sangat banyak yang akan tertolong,” tutur dia

Untuk diketahui, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang mengatakan, pembahasan RUU PKS saat ini sulit dilakukan. Hal itu membuat RUU PKS ditarik dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020.

“Kami menarik RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Karena pembahasannya agak sulit," ujar Marwan dalam rapat bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR, Selasa (30/6/2020).

Dihubungi seusai rapat, ia menjelaskan, kesulitan yang dimaksud dikarenakan lobi-lobi fraksi dengan seluruh fraksi di Komisi VIII menemui jalan buntu.

Marwan mengatakan, sejak periode lalu pembahasan RUU PKS masih terbentur soal judul dan definisi kekerasan seksual. Selain itu, aturan mengenai pemidanaan masih menjadi perdebatan.

"Saya dan teman-teman di Komisi VIII melihat peta pendapat para anggota tentang RUU PKS masih seperti (periode) yang lalu. Butuh ekstra untuk melakukan lobi-lobi," kata Marwan.

Kemudian, lanjut Marwan, Komisi VIII berpandangan akan banyak pihak yang butuh diakomodasi lewat rapat dengar pendapat umum (RDPU) dalam pembahasan RUU PKS. Maka, ia mengatakan, RUU PKS nyaris tidak mungkin dibahas dan diselesaikan hingga Oktober 2020.

"Kemudian ketika kami nanti buka pembahasan RUU PKS ini pasti banyak yang akan meminta untuk didengarkan pendapatnya. Maka butuh RDPU lagi, sambil membahas sambil RDPU. Karena itu tidak mungkin kita selesaikan sampai Oktober," tuturnya.

https://nasional.kompas.com/read/2020/11/16/16120981/ruu-penghapusan-kekerasan-seksual-dinilai-jawab-kekosongan-hukum

Terkini Lainnya

BNBP: Sumatera Barat Masih Berpotensi Diguyur Hujan Lebat hingga 20 Mei 2024

BNBP: Sumatera Barat Masih Berpotensi Diguyur Hujan Lebat hingga 20 Mei 2024

Nasional
Alexander Sarankan Capim KPK dari Polri dan Kejaksaan Sudah Pensiun

Alexander Sarankan Capim KPK dari Polri dan Kejaksaan Sudah Pensiun

Nasional
Draf RUU Penyiaran: Masa Jabatan Anggota KPI Bertambah, Dewan Kehormatan Bersifat Tetap

Draf RUU Penyiaran: Masa Jabatan Anggota KPI Bertambah, Dewan Kehormatan Bersifat Tetap

Nasional
Latihan TNI AL dengan Marinir AS Dibuka, Pangkoarmada I: Untuk Tingkatkan Perdamaian

Latihan TNI AL dengan Marinir AS Dibuka, Pangkoarmada I: Untuk Tingkatkan Perdamaian

Nasional
Siapkan Sekolah Partai untuk Calon Kepala Daerah, PDI-P Libatkan Ganjar, Ahok hingga Risma

Siapkan Sekolah Partai untuk Calon Kepala Daerah, PDI-P Libatkan Ganjar, Ahok hingga Risma

Nasional
Sektor Swasta dan Publik Berperan Besar Sukseskan World Water Forum Ke-10 di Bali

Sektor Swasta dan Publik Berperan Besar Sukseskan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
BNPB Minta Warga Sumbar Melapor Jika Anggota Keluarga Hilang 3 Hari Terakhir

BNPB Minta Warga Sumbar Melapor Jika Anggota Keluarga Hilang 3 Hari Terakhir

Nasional
Nurul Ghufron Akan Hadiri Sidang Etik di Dewas KPK Besok

Nurul Ghufron Akan Hadiri Sidang Etik di Dewas KPK Besok

Nasional
LHKPN Dinilai Tak Wajar, Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Dicopot dari Jabatannya

LHKPN Dinilai Tak Wajar, Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Dicopot dari Jabatannya

Nasional
Alexander Sebut Calon Pimpinan KPK Lebih Bagus Tidak Terafiliasi Pejabat Maupun Pengurus Parpol

Alexander Sebut Calon Pimpinan KPK Lebih Bagus Tidak Terafiliasi Pejabat Maupun Pengurus Parpol

Nasional
Polri Siapkan Skema Buka Tutup Jalan saat World Water Forum di Bali

Polri Siapkan Skema Buka Tutup Jalan saat World Water Forum di Bali

Nasional
KPU: Bakal Calon Gubernur Nonpartai Hanya di Kalbar, DKI Masih Dihitung

KPU: Bakal Calon Gubernur Nonpartai Hanya di Kalbar, DKI Masih Dihitung

Nasional
Korban Meninggal Akibat Banjir Lahar di Sumatera Barat Kembali Bertambah, Kini 44 Orang

Korban Meninggal Akibat Banjir Lahar di Sumatera Barat Kembali Bertambah, Kini 44 Orang

Nasional
KPK Duga Negara Rugi Rp 30,2 M Karena 'Mark Up' Harga Lahan Tebu PTPN XI

KPK Duga Negara Rugi Rp 30,2 M Karena "Mark Up" Harga Lahan Tebu PTPN XI

Nasional
Kejagung Periksa Pihak Bea Cukai di Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP

Kejagung Periksa Pihak Bea Cukai di Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke