Kedelapan orang tersebut berhasil dibebaskan oleh kepolisian Kota Miri dan Konsulat Jenderal RI (KJRI) Kuching, Malaysia.
Dikutip dari situs resmi Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Senin (16/11/2020), KJRI Kuching yang bekerja sama dengan kepolisian Kota Miri, mengungkap dugaan praktek tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan potensi korban mencapai 14 WNI.
"Kepolisian Malaysia melakukan operasi pembebasan PMI dan berhasil membebaskan delapan PMI yang tersisa pada 14 November 2020," tulis KBRI Kuching, dalam situs tersebut.
Berdasarkan keterangan polisi, KBRI menyatakan, para PMI yang dibebaskan adalah perempuan berumur antara 35 sampai 58 tahun.
Kemudian, polisi juga melakukan penangkapan terhadap seorang perempuan dari agen tersebut dengan tuduhan TPPO.
Dari keterangan KJRI Kuching tersebut, saat ini kedelapan WNI yang berhasil dibebaskan berada dalam perlindungan dan diamankan pihak kepolisian kota Miri.
"PMI yang berhasil diselamatkan hanya ada 8 orang, sedangkan sisanya menurut tersangka sudah dipulangkan ke Indonesia," tulis keterangan tersebut.
Mereka akan menerima penyelidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut.
Dalam rangka menuntaskan kasus tersebut, Indonesia melalui KJRI Kuching juga akan terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian.
"Termasuk memastikan penyelesaian kasus dan terus memberikan bantuan dan perlindungan kepada 8 PMI tersebut," tulis situs tersebut.
Adapun kasus penyekapan dan penganiayaan tersebut dilaporkan oleh Serikat Buruh Migran Indonesia Sambas pada tanggal 5 November 2020.
Mereka melaporkan bahwa telah terjadi penyekapan dan penganiayaan terhadap 14 PMI oleh seorang agen PMI warga Sarawak di Miri, Malaysia.
Atas kasus tersebut, KJRI Kuching pun bertindak cepat dan berkoordinasi dengan kepolisian Sarawak dan kepolisian kota Miri untuk mengumpulkan data dan bukti-bukti adanya TPPO.
KJRI Kuching pun melakukan komunikasi dengan pihak-pihak terkait termasuk sebagian korban.
Tujuannya adalah untuk mendapatkan kejelasan keberadaan dan kondisi korban yang sebenarnya.
https://nasional.kompas.com/read/2020/11/16/15241231/delapan-wni-yang-disekap-dan-dianiaya-agen-pmi-di-malaysia-dibebaskan