Berdasarkan laporan tersebut, tercatat 24 kasus pemidanaan dengan Undang Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Jumlah tersebut menurun dibandingkan kasus di tahun sebelumnya, yaitu 25 kasus.
Direktur Eksekutif SAFEnet Damar Juniarto mengungkapkan, dari 24 kasus kriminalisasi tersebut, para korban terbanyak berasal dari jurnalis dan media dengan 8 kasus.
"Jurnalis dan media menjadi korban terbanyak dari kriminalisasi ini, sebanyak 8 kasus. Terdiri atas satu media dan tujuh jurnalis menjadi korban," kata Damar dalam acara peluncuran laporan secara virtual, Jumat (13/11/2020).
Damar menuturkan, dalam dua tahun terakhir jumlah media dan jurnalis yang dipidanakan cenderung lebih tinggi dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Setelah jurnalis dan media, korban terbanyak kedua dari UU ITE yakni aktivis dan warga dengan total lima kasus. Jumlah tersebut, jelas Damar, naik satu kasus dibandingkan data pada 2018.
Korban berikutnya adalah tenaga pendidik dan artis, masing-masing tiga kasus.
Sementara itu, latar belakang pelapor kasus paling banyak berasal dari pejabat publik dan politisi dengan 10 kasus. pelapor menggunakan pasal-pasal karet untuk memidanakan korban.
Menurut Damar, korban kriminalisasi kerap dijerat dengan pasal-pasal karet dalam UU ITE. Misalnya, terkait pasal pencemaran nama baik atau defamasi, ujaran kebencian dan pornografi.
Damar berpendapat pasal-pasal tersebut cenderung multitafsir dan kerap digunakan untuk membungkam kritik.
"Dari yang paling banyak dipidanakan, pasal yang paling sering digunakan adalah Pasal 27 ayat 3 UU ITE atau Pasal Defamasi. Dilanjutkan dengan Pasal 28 ayat 2 tentang ujaran kebencian, dan Pasal 27 ayat 1 tentang pornografi," ucap Damar.
Terkait hal tersebut, Damar mengingatkan agar masyarakat waspada dengan makin meluasnya korban kriminalisasi menggunakan UU ITE.
Khususnya, bagi masyarakat yang berprofesi sebagai akademisi dan kerap kritis terhadap isu politik nasional maupun di tempat bekerja.
https://nasional.kompas.com/read/2020/11/13/19153851/selama-2019-korban-kriminalisasi-uu-ite-terbanyak-dari-jurnalis-dan-media