Salin Artikel

Saat "Petinggi Kita" dan "Dikondisikan Atasan" Muncul di Sidang 3 Oknum Penegak Hukum yang Terseret Kasus Djoko Tjandra

JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga aparat penegak hukum yang terseret kasus pelarian buronan kelas kakap, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra, sudah memasuki tahap persidangan.

Adapun ketiganya terdiri dari Irjen Napoleon Bonaparte, Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo, dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Napoleon dan Prasetijo tersandung kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice di Interpol atas nama Djoko Tjandra. Kasus ini ditangani oleh Bareskrim Polri.

Sementara, Pinangki merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA). Kejaksaan Agung yang menangani kasus ini.

Salah satu hal yang muncul saat sidang dan menjadi sorotan adalah munculnya sebutan “petinggi kita” serta soal atasan dari para aparat penegak hukum tersebut.

“Petinggi kita”

Sebutan “petinggi kita” muncul dalam surat dakwaan kasus red notice Djoko Tjandra yang dibacakan saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/11/2020).

Dalam dakwaan disebutkan, Irjen Napoleon meminta uang sebesar Rp 7 miliar untuk “petinggi kita” terkait kasus red notice.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono menuturkan, pernyataan Napoleon tidak ada dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

“Faktanya yang bersangkutan (Napoleon) sewaktu diperiksa menjadi tersangka oleh penyidik, kalimat itu tidak ada, jawaban itu tidak ada,” kata Awi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2020).

Akan tetapi, Kejaksaan Agung menegaskan, jaksa penuntut umum (JPU) menyusun surat dakwaan berdasarkan berkas perkara dari penyidik.

Di hari berikutnya, 4 November 2020, Awi meluruskan pernyataannya. Menurutnya, permintaan uang tersebut memang tidak ada dalam BAP Napoleon, tetapi berasal dari keterangan tersangka lain.

"NB itu di-BAP tidak ada yang menyatakan uang untuk petinggi, tetapi keterangan tersangka lainnya iya ada,” ucap Awi di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu (4/11/2020).

Belakangan diketahui, pernyataan Napoleon yang diduga meminta uang untuk "petinggi kita" tersebut berasal dari BAP Tommy Sumardi yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini. Kuasa hukum Tommy, Dian Pongkor, mengonfirmasi hal tersebut.

Meski sempat muncul dalam BAP, polisi mengaku tidak menemukan bukti yang cukup adanya dugaan aliran dana ke "petinggi kita" tersebut.

Awi menilai, informasi itu hanyalah pengakuan tersangka.

"Kalau orang ini ngakunya, untuk ini, untuk itu, pengakuannya dia kan. Kan itu semua harus dibuktikan. Sekarang tugasnya polisi membuktikan yang alirannya (dari) Djoko Tjandra tadi,” tutur Awi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (9/11/2020).

Karena tak menemukan bukti permulaan yang cukup, polisi tak dapat menelusuri hal tersebut. Menurut Awi, pihaknya membutuhkan bukti permulaan yang cukup untuk menelusuri sebuah masalah.

Awi pun tak mau berkomentar lebih jauh. Polri menyerahkan ke proses persidangan yang masih berjalan.

"Sudahlah biarkan persidangan berjalan, nanti kan fakta-fakta persidangan akan muncul semua,” kata Awi.

"Atasan"

Sementara itu, pihak "atasan" Jaksa Pinangki sempat disebut dalam sidang kasus dugaan korupsi terkait kepengurusan fatwa di MA.

Hal itu disebutkan oleh saksi bernama Rahmat saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/11/2020).

Adapun Rahmat merupakan pengusaha yang mengenalkan Jaksa Pinangki kepada Djoko Tjandra.

Menurut Rahmat, Pinangki memberi arahan kepada dirinya saat akan diperiksa oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) dan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidus).

Arahan Pinangki itu pun diikuti Rahmat saat diperiksa oleh Jamwas pada 24-25 Juli 2020.

Hal itu dilakukan Rahmat karena memercayai Pinangki. Selain itu, Rahmat mengaku mendapat informasi dari temannya bahwa Pinangki memiliki banyak kenalan di Kejaksaan.

Rahmat juga menyebutkan, Pinangki memiliki backing, yaitu atasannya.

"Kata Bu Pinangki, 'Sudah dikondisikan dengan atasan saya'," ujar Rahmat saat sidang seperti dilansir dari Antara.

Akan tetapi, pengacara Pinangki, Jefri Moses, membantah kesaksian Rahmat tersebut.

"Mbak Angki (Pinangki) tidak pernah mengatur-atur Rahmat, apalagi bilang sudah dikondisikan sama atasan," ucap Jefri ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (10/11/2020).

Ia mengeklaim, Pinangki tidak pernah menyebut soal "dikondisikan sama atasan" dalam BAP.

Menurut Jefri, pertanyaan mengenai arahan terhadap Rahmat untuk memberikan keterangan tertentu saat diperiksa juga tidak muncul dalam proses pemeriksaan.

Ia menilai, hanya Rahmat yang dapat menjelaskan keterangannya tersebut.

"Saya rasa penyataan Rahmat tersebut hanya bisa dikonfirmasi ke Rahmat sendiri, mengenai maksud dia bilang seperti itu apa," tutur Jefri.

KPK diminta turun tangan

Dengan adanya sejumlah keterangan saat persidangan tersebut, muncul dorongan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan.

Dorongan itu datang dari Indonesia Corruption Watch (ICW) agar Komisi Antirasuah menyelidiki lebih lanjut dugaan aliran uang ke pihak yang disebut "petinggi kita" dalam kasus red notice Djoko Tjandra.

"Perpres tersebut bisa dijadikan landasan untuk KPK melakukan penyelidikan baru," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (3/11/2020).

Perpres yang dimaksud adalah Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2020 tentang Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Begitu pula dengan perkara Jaksa Pinangki. ICW mendesak KPK memperhatikan keterangan saksi yang muncul dalam sidang untuk melihat potensi keterlibatan pihak lain dalam kasus kepengurusan fatwa tersebut.

Menurut Kurnia, keterangan Rahmat soal atasan Pinangki yang sudah mengondisikan perkara ini dapat dijadikan awal penelusuran.

"Pertanyaan lanjutannya: Siapa atasan yang dimaksud? Apakah atasan dari institusi tempat di mana Pinangki selama ini bekerja?" kata Kurnia, Selasa (10/11/2020).

ICW pun meminta KPK segera menerbitkan surat perintah penyelidikan karena diyakini ada keterlibatan pihak lain yang belum terungkap.

https://nasional.kompas.com/read/2020/11/11/08325701/saat-petinggi-kita-dan-dikondisikan-atasan-muncul-di-sidang-3-oknum-penegak

Terkini Lainnya

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke